Parlindungan Pasaribu
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

“TINJAUAN TERHADAP PENGELOLAAN SAMPAH DI KOTA SAMARINDA” Abdul Mukmin Rehas; Parlindungan Pasaribu
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 8 No. 2 (2016): August
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/yrs.v8i2.155

Abstract

ABSTRAK Sampah selalu timbul menjadi persoalan rumit dalam masyarakat yang kurang memiliki kepekaan terhadap lingkungan. Ketidakdisiplinan mengenai kebersihan dapat menciptakan suasana yang tidak menyenangkan akibat timbunan sampah. Salah satu bentuk perilaku membuang sampah pada masyarakat adalah dengan membuang sampah di sungai. Kondisi ini menyebabkan lingkungan di sekitar tepi sungai terlihat sangat kotor akibat tumpukan sampah, lalat beterbangan, banyak tikus dan nyamuk, bahkan menyebarkan aroma yang tidak sedap. Kota Samarinda adalah salah satu kota yang sampai saat ini masih menghadapi masalah persampahan. Sehingga bagaimana peran pemerintah Kota Samarinda dalam menangani mengenai Permasalahan sampah di Kota Samarinda. Dengan menggunakan metode Yuridis Empiris, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran pemerintah dalam menangani sampah di Kota Samarinda dan apa kendala yang hadapi oleh pemerintah dalam penanganan sampah tersebut. Berdasarkan hasil tersebut bahwa upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka menangani persampahan di Kota Samarinda sudah efektif namun kurang didukung oleh Lapisan Masyarakat. Sehingga perlu adanya kesadaran bagi masyarakat untuk menjadi pelopor lingkungan yang bersih dan sehat karena manfaat lingkungan yang bersih akan dirasakan sendiri manfaatnya.
HAKEKAT PROFESI ADVOKAT SEBAGAI PENEGAK HUKUM Parlindungan Pasaribu
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 4 No. 1 (2012): February
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/yrs.v4i1.161

Abstract

Advokat adalah salah satu Institusi yang termasuk dalam istilah Catur Wangsa Penegak Hukum di Indonesia bersama dengan Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum, dan Hakim. Namun dalam hal ini peran profesi Penegak Hukum dalam membangun keadilan dalam Masyarakat Indonesia pada umumnya sangat dibutuhkan peranannya yang lebih luas lagi dan lebih dipertegas dalam berbagai ketentua perUndang-Undangan di Indonesia, seperti dalam pembuatan Undang-Undang atau peraturan Daerah baik tingkat Provinsi mauoun tingkat Kabupaten/Kota perlu menyertakan peran Advokat atau masukan dari para Advokat. Karena Advokat dalam melaksanakan tugas Profesinya selalu berhubungan langsung dengan Masyarakat, sehingga banyak mengetahui apa yang menjadi kepentingan Masyarakat tersebut. Selain hal diatas peran Advokat dalam fersi yang lain juga perlu diperluas seperti dalam setiap pendirian Badan usaha, Yayasan, Lembaga Masyarakat, maupun bagi Pejabat-Pejabat Pemerintahan tertentu harus memperoleh Penasihat Hukum tetap yang ditunjuk dalam anggaran dasarnya, atau yang ditunjuk oleh Pejabat-Pejabat Pemerintahan tertentu tersebut, karena cara yang demikian akan meminimalisir terjadinya pelanggaran Hukum di Negara kita Negara Indonesia yang sama-sama kita cintai tersebut. Demi untuk tercapainya Pembangunan Penegakan Hukum di Indonesia yang tentunya juga untuk mewujudkan Masyarakat adil dan makmur bagi segenap Rakyat Indonesia.
KEDUDUKAN DAN FUNGSI DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA Parlindungan Pasaribu
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 2 No. 2 (2010): August
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/yrs.v2i2.198

Abstract

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan unsur utusan daerah dan merupakan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (2), Pasal 22C dan Pasal 22D, setelah mengalami perubahan. Adapun gagasan semula dibentuknya Dewan Perwakilan Daerah adalah untuk menggantikan sistem perwakilan satu kamar menjadi dua kamar, namun dalam perjalanannya tidak diberikan kewenangan yang mamadai untuk menjalankan funngsi lembaga perwakilan daerah. Kedudukan dan fungsi Dewan Perwakilan Daerah diharapkan dapat secara optimal memperjuangkan aspirasi daerah-daerah, tetapi ternyata Undang-Undang tidak memberikan kewenangan yang mamadai kepada Dewan Perwakilan Daerah untuk mempresentasikan kepentingan daerah, yaitu fuingsi legislasi, pengawasan maupun anggaran tidak diberikan sepenuhnya , karena DPD hanya dapat mengajukan rancangan Undang-Undang yang kemudian diserahkan kepada DPR, begitu juga tentang anggaran harus menyampaikan kepada DPR agar ditindak lanjuti, sehingga DPD tidak berwenang untuk membahasnya, walaupun juga dapat menjalin hubungan dengan lembaga negara lainnya tetapi tidak seperti DPR, oleh karena itu dapat dikatakan bahwa keberadaan DPD tidak merupakan salah satu kamar dalam lembaga perwakilan yang dapat memperjuangkan aspirasi rakyat, tetapi merupakan lembaga yang berdiri sendiri, dan mempunyai fungsi berbeda dengan DPR.