Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertimbangan-Pertimbangan Yang Mengantarkan Pada Persetujuan Pernikahan Dengan Wali Hakim (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama di Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember) Zakky Fikri, Ahmad; Musyafa
Rayah Al-Islam Vol 7 No 3 (2023): Rayah Al Islam Desember 2023
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Arab Ar Raayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37274/rais.v7i3.779

Abstract

Pernikahan adalah pertemuan dua insan yang terikat oleh tanggung jawab yang besar, masing masing memiliki hak dan kewajiban. Wali nikah adalah salah satu rukun pernikahan, wali nikah adalah orang yang mempunyai kuasa atau hak untuk melaksanakan akad pernikahan bagi mempelai wanita serta menikahkannya dengan seorang pria. Seorang wali dalam pernikahan akan melangsungkan akad nikah yaitu mengucapkan Ijab dan mempelai pria akan akan mengucapkan Qobul. Sedangkan wali hakim adalah wali yang menggantikan kedudukan wali nikah dari nasab yang ditunjuk langsung oleh Kantor Urusan Agama. untuk mengajukan permohonan wali hakim ada beberapa pertimbangan dan tahap yang harus dilalui. Untuk lokasi penelitian adalah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember. Tujuan dari penelitian ini adalah memberi wawasan bagi masyarakat terkait apa pertimbangan yang harus diperhatikan untuk persetujuan pernikahan dengan wali hakim. Penelitian ini dengan pendekatan kualitatif dengan model studi kasus. Hasil dari penelitian ini adalah(1) rukun dan syarat wali dalam pernikahan sebagai berikut; beragama Islam, baligh, berakal sehat atau tidak gila, laki-laki, adil, tidak sedang ihram haji dan umrah. (2) gambaran pernikahan dengan wali hakim dengan mengajukan permohonan dengan membawa seluruh persyaratan pernikahan dan berkas-berkas lainnya dari Kelurahan dan Pengadilan Agama. (3) pertimbangan pada pernikahan dengan wali hakim yang bisa diterima atau disetujui oleh Kantor Urusan Agama ada tiga, yaitu; tidak adanya wali atau semua yang berhak menjadi wali sudah meninggal, wali enggan menikahkan, wali tidak ada yang beragama Islam. Marriage is a meeting of two people who are bound by great responsibilities, each has rights and obligations. A marriage guardian is one of the pillars of marriage, a marriage guardian is a person who has the power or right to carry out a marriage contract for the bride and marry her to a man. A guardian in marriage will carry out the marriage contract, namely thinking about Ijab and the groom will think about Qobul. While the judge's guardian is a guardian who replaces the position of marriage guardian from the lineage who is appointed directly by the Office of Religious Affairs. To apply for a guardian judge there are several considerations and stages that must be passed. The research location is the Office of Religious Affairs, Sumbersari District, Jember Regency. The purpose of this study is to provide insight for the community regarding what considerations must be considered for consent to marriage with a judge's guardian. This research uses a qualitative approach with a case study model. The results of this study are (1) the pillars and conditions for guardianship in marriage are as follows; Muslim, mature, sane or not crazy, male, fair, not currently in ihram for Hajj and Umrah. (2) description of marriage with a judge's guardian by submitting an application by bringing all marriage requirements and other documents from the Kelurahan and Religious Courts. (3) There are three considerations for marriage with a judge's guardian that can be accepted or approved by the Office of Religious Affairs, namely; there is no guardian or all those entitled to become guardians have died, guardians are reluctant to marry off, none of the guardians are Muslims