Pernikahan merupakan salah satu fitrah manusia yang di mana tujuanmya adalah membentuk keluarga sakinah, mawaddah, Di samping sisi positif pernikahan, ada sisi negatif atau faktor-faktor yang menyebabkan rumah tangga yang kurang harmonis atau bahkan bisa berpisah, diantaranya adalah perceraian. Perceraian adalah berpisahnya sepasang suami istri disebabkan talaq (faktor dari laki-laki) atau khulu’ (faktor dari istri). Perceraian menjadikan wanita sebagai janda yang menyebabkan dia tidak boleh dinikahi sampai masa iddahnya selesai. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kajian pustaka atau studi kepustakaan (librari research), suatu metode kajian yang di lakukan dengan menggunakan literatur kepustakaan, baik berupa buku, kitab, catatan atau informasi lainnya yang berkaitan dengan pembahasan. Hasil dari penelitian bahwa perbedaan pendapat antara imam Nawawi dan Ibnu Qudamah tentang iddah wanita hamil karena zina yaitu: Imam Nawawi berpendapat bahwa tidak ada iddah bagi wanita hamil karena zina, sedangkan imam Ibnu Qudamah berpendapat bahwa ada iddah bagi wanita hamil karena zina yaitu sampai dia melahirkan. Marriage is one of human nature where the goal is to form a sakinah, mawaddah family. Besides the positive side of marriage, there are negative sides or factors that cause households to be less harmonious or even separate, one of which is divorce. Divorce is the separation of a husband and wife due to talaq (factor from the man) or khulu' (factor from the wife). Divorce makes a woman a widow which causes her not to be married until her 'iddah period is over. This study used the research method of literature review or library research (library research), a study method that was carried out using library literature, either in the form of books, books, notes or other information related to the discussion. The results of the study show that there are differences of opinion between Imam Nawawi and Ibn Qudamah regarding the iddah of pregnant women due to adultery, namely: 1). Imam Nawawi in his opinion that there is no iddah for pregnant women due to adultery. 2). while Imam Ibnu Qudamah in his opinion that there is an iddah for a pregnant woman because of adultery, namely until she gives birth.