Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pendayagunaan Wakaf Uang dalam Hukum Islam dan Undang-Undang Wakaf Muhammad Ikram, Andi
Rayah Al-Islam Vol 8 No 1 (2024): Rayah Al Islam Februari 2024
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Arab Ar Raayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37274/rais.v8i1.923

Abstract

Dalam sistem ekonomi Islam, wakaf merupakan salah-satu instrument yang sangat petonsial dalam pemberdayaan sosial ekonomi umat. Saat ini wakaf mengalami perkembangan dalam sistem penghimpunan dan pengelolahannya. Salah-satunya berupa wakaf tunai, dimana dengan adanya wakaf tunai, maka wakaf tidak hanya terbatas pada barang dan benda, meskipun wakaf tunai masih menjadi perdebatan dikalangan ulama. Di Indonesia sendiri wakaf tunai diatur dengan mengelurkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 11 Mei 2002 terkait diperbolehkan wakaf tunai, hal ini kemudian dikuatkan dengan legalitas hukum melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 yang mengatur bolehnya wakaf uang bukan hanya terbatas pada benda atau barang. Merujuk kepada pendapat ulama yang memperbolehkan wakaf tunai dan legalitas hukum di Indonesia, pendayagunaan wakaf tunai sangat diperlukan melalui pengelolahan dan pengembangan, melihat sisi manfaat yang dihasilakan dari pendayagunaan wakaf tunai sangat besar bagi umat islam, umumnya seluruh umat manusia. In the Islamic economic system, waqf is one of the most important instruments in empowering the socio-economic community. Currently waqf is experiencing developments in its collection and management system. One of them is in the form of cash waqf, where with the existence of cash waqf, waqf is not only limited to goods and objects, although cash waqf is still being debated among scholars. In Indonesia, cash waqf is regulated by issuing a Fatwa from the Indonesian Ulema Council dated May 11, 2002 regarding the permissibility of cash waqf. This was later strengthened by legality through Law Number 41 of 2004 which regulates that cash waqf is not only limited to objects or goods. Referring to the opinion of scholars who allow cash waqf and the legality of the law in Indonesia, the utilization of cash waqf is very much needed through management and development, looking at the side of the benefits generated from the utilization of cash waqf is very large for Muslims, generally all mankind.
Penerapan Sadd Adz-Dzari’ah Pada Lembaga Keuangan Syariah Abna, Muhammad Luthfi; Muhammad Ikram, Andi
Mauriduna: Journal of Islamic Studies Vol 5 No 5 (2024): Mauriduna: Journal of Islamic Studies, December 2024
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Arab Ar Raayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37274/mauriduna.v6i1.1367

Abstract

Melihat perkembangan serta potensi pertumbuhan ekonomi syariah yang disebabkan oleh tren global yang menjadikan ekonomi syariah sebagai alternatif dalam perkembangan perekonomian membuat ekonomi syariah semakin banyak dikenal oleh masyarakat. Sebagaimana Sadd adz-dzari’ah memiliki beberapa keterkaitan pada proses perkembangan ekonomi Islam, yang mana hal tersebut dapat dengan mudah ditemukan pada lembaga keuangan. Penerapan sadd adz-dzariah dapat ditemukan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonnesia (MUI), salah satunya terkait haramnya bunga bank. Pada lembaga keuangan syariah penerapan sadd adz-dzari’ah ditemukan pada tawarruq yang dipergunakan untuk memperoleh dana cash. Dalam hal ini dapat dilihat Fatwa DSN MUI No. 82 Tahun 2011 tentang Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Komoditi.