Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji SEMA No. 2 Tahun 2023 yang melarang pernikahan beda agama dan melihatnya dari sudut pandang Sadd al-Dzarî’ah. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka. Pernikahan adalah institusi penting dalam Islam dan diakui oleh negara. Setiap agama, seperti Islam, Katolik, Protestan, Hindu, dan Buddha, menginginkan keluarga yang harmonis dan memiliki panduan dalam kitab suci mereka untuk mencapainya. Baru-baru ini, Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran (SEMA) No. 2 Tahun 2023 yang memberikan petunjuk bagi hakim dalam menangani permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Dalam Islam, ada kaidah Sadd al-Dzarî’ah yang penting untuk menjaga moral dan etika dalam pernikahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam, Katolik, Protestan, Hindu, dan Buddha melarang pernikahan beda agama. Kaidah Sadd al-Dzarî’ah menyatakan bahwa dengan tidak melakukan pernikahan beda agama, kita bisa menghindari masalah dan kerusakan yang lebih besar di masa depan. SEMA No. 2 Tahun 2023 memberikan kepastian hukum bagi pengadilan untuk menolak permohonan pencatatan perkawinan beda agama dan sejalan dengan kaidah Sadd al-Dzarî’ah. This research aims to examine SEMA No. 2 of 2023, which prohibits interfaith marriages, and view it from the perspective of Sadd al-Dzarî’ah. This research uses a literature study method. Marriage is an important institution in Islam and is recognized by the state. Every religion, such as Islam, Catholicism, Protestantism, Hinduism, and Buddhism, desires a harmonious family and has guidance in their holy books to achieve it. Recently, the Supreme Court issued Circular Letter (SEMA) No. 2 of 2023, which provides guidance for judges in handling requests for the registration of interfaith marriages. In Islam, there is a principle called Sadd al-Dzarî’ah, which is important for maintaining morals and ethics in marriage. The results of the research show that Islam, Catholicism, Protestantism, Hinduism, and Buddhism prohibit interfaith marriages. The principle of Sadd al-Dzarî’ah states that by avoiding interfaith marriages, we can prevent future problems and greater harm. SEMA No. 2 of 2023 provides legal certainty for courts to reject requests for the registration of interfaith marriages and aligns with the principle of Sadd al-Dzarî’ah.