Pemilihan umum merupakan pesta demokrasi yang dilaksanakan dalam memilih pejabat publik untuk menduduki jabatan-jabatan politik tertentu di pemerintahan. Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat praktik politik uang di pemilihan umum tahun 2024 tanpa terkecuali di Kecamatan Baso. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk modus operandi politik uang pemilihan umum legislatif di Kecamatan Baso dan solusi dalam menangani modus operandi politik uang pemilihan umum legislatif di Kecamatan Baso. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan wawancara. Dari hasil penelitian ini diperoleh bahwa bentuk modus operandi politik uang oleh calon anggota legislatif ialah dengan melakukan pembelian suara berupa pemberian uang dan barang yang dilakukan secara langsung oleh calon anggota legislatif bersangkutan maupun melalui perwakilan tim suksesnya. Solusi dalam menangani modus operandi politik uang pemilihan umum legislatif di Kecamatan Baso adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai nilai-nilai pemilihan umum yang luber dan jurdil, memperkuat pengawasan pemilihan umum yang dilakukan melalui koordinasi bersama pihak terkait, melakukan penegakan hukum yang tegas serta mengajak masyarakat dalam memanfaatkan teknologi dan informasi. Kata Kunci: Pemilihan umum, Modus Operandi, Politik Uang