Pemilihan umum di Indonesia terus menarik perhatian lebih dari sekedar minat biasa dari pada Cendekiawan Indonesia karena fakta bahwa, terlepas dari banyaknya perhatian pada pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 ini, bahwa hanya pemilihan umum yang kredibel yang dapat mengkonsolidasikan dan mempertahankan demokrasi di Indonesia. Pemilu merupakan sarana untuk menerjemahkan elemen penting dari kesetaraan warga dalam Masyarakat demokratis ke dalam hubungan melalui “one man, one vote, one value”. Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR, dan DPD. Partai politik merupakan organisasi independen yang diizinkan untuk bisa menduduki jabatan-jabatan tertentu di lembaga eksekutif dan legislatif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Ketentuan ini tertulis dalam Pasal 6A ayat (2), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945. Adanya partai politik sebagai peserta pemilu menjadi syarat yang penting dalam penyelenggaraan pemilu. Metode yang digunakan yaitu deskriptif dengan pendekatan kuantitatif dengan teknik pengumpulan dara dengan manggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan (wawancara dan angket) yang kemudian dianalisis menggunakan teknik WMS (weight mean score). Hasil penelitian menujukan bahwa SIPOL efektif digunakan dalam verifikasi administrasi. Aspek tersebut dilihat dari lima dimensi kegunaan, kegunaan konten, kecukupan informasi, aksesiblitas, dan interaksi kemudian dirata-ratakan memperoleh angka 3.97 dengan kategori baik.