Gangguan keamanan berintensitas tinggi di berbagai wilayah Indonesia masih kerap terjadi dengan memanfaatkan masyarakat dalam mengembangkan jaringan, menggalang massa simpatisan dan massa pendukung terutama yang masih terkait dalam suatu hubungan kekeluargaan dengan tokoh-tokoh masyarakat, intelektual dan kalangan birokrasi. Korps Brimob bertujuan untuk memberikan perkuatan kepada jajaran kepolisian di daerah yang terjadi gangguan keamanan berintensitas tinggi yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam mengelola tatanan kehidupan masyarakat setempat guna menciptakan dan memelihara situasi Kamtibmas yang aman dan tenteram, walaupun pada akhirnya sering kali belum sepenuhnya dapat berjalan dengan optimal. Tujuan dari penelitian ini adalah: untuk mengetahui tentang perlindungan hukum bagi Anggota Satuan Wanteror dalam melaksanakan tugas pemberantasan tindak pidana terorisme dan hambatan yang dihadapi. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris yaitu hukum sebagai gejala masyarakat, sebagai institusi sosial atau perilaku yang mempola. Hasil penelitian diketahui bahwa pentingnya Brimob adalah bagaimana menciptakan Polri masa depan yang mantap serta terus menerus mampu beradaptasi dengan perkembangan sosial, budaya, ekonomi dan politik masyarakat serta Polri yang mampu bermitra dengan masyarakat. Dampak penelitian diketahui bahwa Perlindungan hukum bagi Anggota Satuan Wanteror dalam melaksanakan tugas pemberantasan tindak pidana terorisme bahwa hak dan kewajiban hukumnya haruslah sama dengan masyarakat pada umumnya. Kepolisian Republik Indonesia berhak mendapatkan bantuan hukum pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan. Bantuan hukum yang berupa pemberian penasehat hukum tersebut wajib disediakan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia. Tujuan diberikannya perlindungan hukum terhadap anggota Kepolisian yaitu untuk melindungi anggota Kepolisian dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya baik sebagai subjek hukum maupun sebagai objek hukum secara objektif sebagai aparat hukum maupun sebagai warga Negara Indonesia yang pada dasarnya mempunyai hak dan kewajiban yang sama.