Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam mencegah dan menindak para pelaku illegal fishing di perairan Indonesia. Akan tetapi belum membuahkan hasil yang baik, sebab praktek illegal fishing masih tetap terjadi hingga saat ini, dan nilai kerugian negara juga masih belum bisa diminimalisir. Oleh sebab itu dibutuhkan penanganan lebih lanjut terhadap pelaku illegal fishing di perairan Indonesia ini. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif atau pendekatan undang-undang (statute approach) dengan cara studi kepustakaan (library research) dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh gambaran tentang upaya penegakan hukum terhadap praktek illegal fishing, yaitu dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) penegakan hukum untuk memberantas penangkapan ikan secara ilegal yang bertugas melakukan penyidikan dan pengawasan perikanan dalam melindungi wilayah perairan Indonesia. Akan tetapi masih ditemui hambatan dalam pelaksanaannya yang berasal dari faktor internal dan eksternal diantaranya yaitu kurang tegasnya sanksi yang diberikan kepada pelaku illegal fishing, terbatasnya jumlah anggaran, serta sarana dan prasarana yang kurang memadai. Sedangkan dari faktor eksternal diantaranya yaitu luasnya wilayah dan jauhnya letak Pengadilan perikanan dengan Locus Delicti illegal fishing, belum maksimalnya koordinasi aparat penegak hukum sehingga menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan kebijakan masing-masing instansi sangat rawan menimbulkan konflik kepentingan dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Oleh sebab itu upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan tersebut yaitu melalui pendekatan represif, preventif dan pre-emptif.