This Author published in this journals
All Journal Karimah Tauhid
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Fungsi dan Peran Kepolisian dalam Penanganan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan di Wilayah Hukum Polsek Cicurug Suhendar, Romal; Yumarni, Ani; R. Djuniarsono
Karimah Tauhid Vol. 3 No. 4 (2024): Karimah Tauhid
Publisher : Universitas Djuanda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30997/karimahtauhid.v3i4.12862

Abstract

Perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cicurug yang dilakukan oleh salah satu Staf Senior Gudang PT AIO, diperkirakan sebanyak 10.000 kg/10 ton senyawa NaOH yang dijual tanpa ijin, atas peristiwa tersebut PT AIO mengalami kerugian secara materi sekitar Rp. 158.840.356,00- (Seratus lima puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah). Perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan menarik untuk diteliti dan dikaji lebih lanjut, sehingga dapat diketahui akar masalah dan solusi penyelesaiannya. Penelitian bertujuan mengkaji tentang Fungsi dan Peran Kepolisian Dalam Penanganan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan di Wilayah Hukum Polsek Cicurug. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan terhadap gejala hukum yang terjadi dalam masyarakat dan dianalisis dengan pendekatan normatif. Hasil penelitian menujukan bahwa Proses penanganan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di wilayah hukum Polsek Cicurug oleh Kepolisian mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang meliputi: penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum. Hambatan yang dihadapi oleh Polsek Cicurug dalam penanganan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di wilayah hukum Polsek Cicurug terbagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu secara internal terdiri dari anggaran yang tidak mencukupi dalam menangani perkara tindak pidana. Kemudian faktor sumber daya manusia dan kemampuan personil yang terbatas, sarana dan prasarana. hambatan eksternal yang timbul ialah minimnya informasi dari masyarakat, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, Pelaku Tindak Pidana yang tidak kooperatif.