Perlindungan hukum adalah suatu tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari tindakan penguasa yang melawan hukum dan sewenang-wenang serta menciptakan ketertiban dan kedamaian sehingga masyarakat dapat menikmati harkat dan martabat kemanusiaannya.Perlindungan hak dasar merupakan salah satu tujuan bernegara. Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai tersangka. Tersangka adalah seseorang yang berdasarkan perbuatan dan keadaannya patut diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan. Status tersangka ditunjukkan ketika bukti pertama ditemukan dalam proses penyidikan. Dalam tindak pidana dugaan pencurian, orang baru dicurigai melakukan tindak pidana tersebut, namun belum tentu dinyatakan bersalah. Perlindungan hukum hadir untuk melindungi hak-hak tersangka dalam segala proses yang dijalaninya sebagai manusia. Sebab tersangka sebagai manusia sudah sewajarnya mempunyai hak-hak dasar yang tidak dapat dibatasi atau diganggu gugat.Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana hak tersangka dalam proses penyidikan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat dan juga penelitian lapangan (field research) yaitu turun langsung kelapangan untuk menggali permasalahan yang akan diteliti. Teknik yang digunakan terutama untuk menggali data dan sumber-sumber yang diperoleh dari kepustakaan, yakni dengan melakukan penelitian terhadap sumber, bacaan tertulis dari para ahli dan sarjana lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum hak tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana pencurian di Polres Bogor sudah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang sudah di atur dalam undang-undang.