This Author published in this journals
All Journal Karimah Tauhid
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Hukum Terhadap Fungsi Pengawasan atas Penggunaan Izin Usaha di Wilayah Stadion Pakansari Bogor Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 26 Tahun 2008 Najrin; Sihotang, Sudiman; R. Djuniarsono
Karimah Tauhid Vol. 3 No. 5 (2024): Karimah Tauhid
Publisher : Universitas Djuanda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30997/karimahtauhid.v3i5.13101

Abstract

Problem hukum di Wilayah Stadion Pakansari Bogor tentang Fungsi Pengawasan atas penggunaan izin usaha cafe. Sebuah usaha dapat dibuktikan dengan adanya salah satu perizinan usaha yang dimiliki, berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yaitu tanda pengenal yang dimiliki para pelaku usaha baik pelaku usaha berbadan hukum atau perseorangan, namun terdapat beberapa tempat usaha yang memiliki NIB namun dimanfaatkan di luar izin yang diberikan, sehingga dilakukan penindakan razia. Dimana usaha tersebut hanya memiliki izin usaha penyediaan makanan dan minuman namun pada fakta yang terjadi di lapangan, menjual produk lain yang tidak sesuai izin. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang fungsi pengawasan atas penggunaan izin usaha di Wilayah Stadion Pakansari Bogor Berdasarkan Peraturan  Daerah  Kabupaten  Bogor  Nomor  26 Tahun 2008 dan mengetahui hambatan dalam melaksanakan pengawasan atas penggunaan izin usaha serta upaya mengatasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten tidak bisa sendirian dalam penuntasan permasalahan pelaku usaha di Stadion Pakansari Kabupaten Bogor ini, perlu bekerja sama dengan berbagai elemen masyarakat agar dapat terlaksana dan tercapai tujuan pengawasan atas penggunaan izin usaha Di Wilayah Stadion Pakansari Bogor sesuai Peraturan  Daerah  Kabupaten  Bogor  Nomor  26 Tahun 2008 yang kongkrit dan terukur dalam implementasi pemberian izin kepada perbaikan tempat usaha sebagaimana mestinya.