Penanganan unjuk rasa dalam bentuk massa masih menimbulkan perkelahian antara pengunjuk rasa dengan aparat, pengunjuk rasa dengan instansi pemerintah yang di datangi massa. Selama ini penanganan masih belum maksimal, sehingga unjuk banyak yang berakibat chause dan sampai pada konflik sosial. Penelitian bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui tentang Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa Dalam Pengamanan Unjuk Rasa Oleh Korps Brimob. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian terhadap konten peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan menjadikan fakta hukum yang terjadi dalam masyarakat sebagai suatu gejala dengan pendekatan normatif yaitu hukum dimaknai sebagai konsep-konsep hukum dan norma-norma hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Efektivitas pelaksanaan Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa dalam pengamanan unjuk rasa oleh Korps Brimob dilakukan dalam berapa tahap yaitu pengendalian Massa (Dalmas) Awal, Dalmas Lanjut, Lapis Ganti dan Lintas Ganti. Secara teknis melalui, Persiapan personel, Pengiriman inteligent, Pelaksanan Pengawalan, Antisipasi blunder, Penanganan, Pembubaran, dan Penindakan. Hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan Perkap Nomor Polisi 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa dalam pengamanan unjuk rasa oleh Korps Brimob yaitu: Jumlah personel yang terbatas; Jumlah massa tidak terhitung; Fasilitas keselamatan yang belum memadai; Budaya masyarakat yang tidak taat hukum. Hambatan tersebut dapat diatasi dengan penambahan jumlah personel terutama anggota brimob yang bertugas menangani gangguan keamanan berintsita tinggi.