Kepolisian merupakan salah satu aparat penegak hukum (APH) di lndonesia. Sebagai APH seharusnya dapat menjadi contoh yang baik, namun tidak selalu Kepolisian bertindak dan berkelakuan sesuai hukum yang berIaku. Seperti pada kasus daIam putusan PengadiIan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor 45/G/2015/PTUN-BL yang menunjukan adanya kasus penyalahgunaan Narkotika oleh Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Penggugat. PeneIitian ini merupakan peneIitian hukum dengan metode yuridis normatif dengan anaIisis kualitatif. Sehingga penelIitian didasarkan pada norma yang berlaku bahkan hingga objek penelitian yang digunakan juga merupakan sebuah putusan pengadilan tata usaha negara. Jenis data yang digunakan adaIah data sekunder yang diperoIeh meIaIui dokumen, Peraturan Perundang-Undangan, Iaporan, teori dan sumber tertuIis Iainnya yang mendukung peneIitian. Berdasarkan putusan tersebut ditemukan bahwa objek sengketa yaitu Surat Keputusan Kepolisian yang memberhentikan Penggugat atas kasus penyalahgunaan Narkotika tidak sesuai dengan ketentuan, asas dan hukum yang berlaku sehingga patut diajukan gugatan ke PTUN. Kemudian pada amar putusan majelis hakim menguatkan dan mengabulkan gugatan penggugat karena dalil dan buktinya terbukti. Kesimpulanya adalah Kompetensi PTUN dalam gugatan nomor 45/G/2015/PTUN-BL sudah sesuai dan pertimbangan serta keputusan hakim PTUN dalam kasus ini juga sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku.