Hosein, Zainal
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Unsur Pemberat Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Ardiansyah, Hendra; Hosein, Zainal; Fadillah, Syarif
Jurnal Hukum Jurisdictie Vol 5 No 2 (2023): Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Dalam Dunia Digital
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam As-Syafi'iyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34005/jhj.v5i2.141

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Hal ini beralasan karena perbuatan korupsi menimbulkan dampak yang sangat luar biasa bukan saja dapat merugikan keuangan negara tetapi juga dapat menimbulkan kerugian-kerugian pada perekonomian rakyat. Sebagai kejahatan yang luar biasa tersebut maka perbuatan korupsi penanganannya harus luar biasa pula. Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan. Dalam setiap kejadian konkrit pasti setiap orang berharap akan dilaksanakannya suatu hukum. Masyarakat berharap dengan adanya kepastian hukum, akan lebih menjaga ketertiban yang lebih baik.Perumusan masalahnya adalah sebagai berikut : (1) Bagaimana analisis yang menjadi unsur pemberat pidana korupsi di Indonesia? (2) Bagaimana hukum pidana bagi koruptor di Indonesia dengan unsur pemberat dilihat dari segi hak asasi manusia? Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian yuridis normatif yang mengkaji data yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik studi kepustakaan. Teknik analisis data dilakukan dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan : (1) Pola pemberatan pidana dalam Undang-Undang Pidana Khusus menunjukkan kecenderungan bahwa pembentuk undang-undang sama sekali tidak menggunakan “pola” dalam menentukan ancaman pidana khusus, (2) Kasus korupsi, secara langsung maupun tidak langsung akan diikuti oleh pelanggaran HAM. Perbuatan korupsi selalu berawal dari adanya penyalahgunaan kekuasaan, artinya pelaku korupsi biasanya dilakukan oleh para pemegang kekuasaan.