AbstrakUPTD PPA mempunyai tugas untuk pendampingan hukum terhadap para korban, dimana seharusnya memang semua kasus yang mengarah ke jalur hukum mendapatkan pendampingan hukum dari UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah, tetapi kasus yang paling sering membutuhkan pendampingan hukum dikarenakan tidak dapat diselesaikan secara mediasi dan harus dibawa ke jalur hukum adalah kasus kekerasan seksual, baik itu terjadi terhadap wanita ataupun anak-anak. Penelitian ini dibuat menggunakan metode pendekatan Yuridis empiris, penulis mengetahui kondisi lapangan sehingga mampu menganalisis kondisi lapangan atas penerapan atau implemetasi substansi hukum terhadap masyarakat di lapangan. Teknik pengumpulan data yang penulis lakukan adalah dengan melalui teknik obserbasi dan wawancara terhadap pihak yang bersangkutan. Data kemudan diolah menggunakan teknik analisis deskriptif. Sekian banyaknya kasus yang masuk ke UPTD PPA tidak semuanya dapat terselesaikan dengan jalur hukum, banyak juga kasus yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi yang dapat menguntungkan kedua belah pihak. Mediasi dilakukan terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga yang tergolong ringan, kasus kekerasan seksual diselesaikan dengan proses pengadilan sesuai dengan pasal 23 UUTPKS. Berbagai macam jenis korban kekerasan terhadap perempuan dan anak ditangani oleh UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah melalui penerimaan pengaduan dan penjangkauan. Layanan pengaduan terhadap korban dapat dilakukan secara tatap muka, atau pengaduan langsung, tidak langsung, penjangkauan, atau adanya rujukan dari lembaga lainnya.