Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Hukum Pidana Konservasi Tanah Dan Air Dalam Undang - Undang No 37 Tahun 2014 Arif Setiawan; Aldri Frinaldi; Rembrand
Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu Vol. 2 No. 1 (2024): GJMI - JANUARI
Publisher : PT. Gudang Pustaka Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59435/gjmi.v2i1.209

Abstract

Tanah dan air dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan karunia sekaligus amanah Tuhan yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia yang tak ternilai harganya yang perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola secara berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, Undang-Undang tentang Konservasi tanah dan air ini mencantumkan pula ketentuan penyelesaian sengketa melalui pengadilan dan di luar pengadilan serta hak gugat Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan organisasi. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah hukum pidana di bidang konservasi tanah dan air dan bagaimanakah tindak pidana di bidang konservasi tanah dan air, yang dengan penelitian hokum normative disimpulkan bahwa: Penyidikan tindak pidana konservasi tanah dan air dilakukan oleh penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang konservasi tanah dan air. Tindak pidana konservasi tanah dan air apabila dilakukan oleh orang perseorangan, petani penggarap tanaman pangan, badan hukum atau badan usaha dapat dilakukan penyidikan oleh penyidik menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Hukum Lingkungan Dalam Pengelolaan Limbah Rumah Tangga Jelibseda; Arif Setiawan; Aldri Frinaldi; Rembrand
Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu Vol. 2 No. 1 (2024): GJMI - JANUARI
Publisher : PT. Gudang Pustaka Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59435/gjmi.v2i1.215

Abstract

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), diperkirakan jumlah penduduk Indonesia akan mencapai 278,8 juta pada tahun 2023. Dengan pertumbuhan populasi yang terus berlangsung, pola konsumsi sehari-hari juga mengalami peningkatan. Sebagai konsekuensinya, limbah rumah tangga yang dihasilkan oleh penduduk Indonesia setiap hari dapat memiliki dampak negatif jika tidak dikelola dengan efektif. Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 yang mengatur pengelolaan limbah rumah tangga sebagai bagian dari sistem hukum negara. Fokus dari penelitian ini adalah pada aspek hukum lingkungan yang terkait dengan pengelolaan limbah rumah tangga dan langkah-langkah hukum yang akan diambil terhadap individu yang melanggar ketentuan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian literatur.