Tanah dan air dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan karunia sekaligus amanah Tuhan yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia yang tak ternilai harganya yang perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola secara berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, Undang-Undang tentang Konservasi tanah dan air ini mencantumkan pula ketentuan penyelesaian sengketa melalui pengadilan dan di luar pengadilan serta hak gugat Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan organisasi. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah hukum pidana di bidang konservasi tanah dan air dan bagaimanakah tindak pidana di bidang konservasi tanah dan air, yang dengan penelitian hokum normative disimpulkan bahwa: Penyidikan tindak pidana konservasi tanah dan air dilakukan oleh penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang konservasi tanah dan air. Tindak pidana konservasi tanah dan air apabila dilakukan oleh orang perseorangan, petani penggarap tanaman pangan, badan hukum atau badan usaha dapat dilakukan penyidikan oleh penyidik menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.