Artikel ini membahas implementasi pembiayaan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dengan akad murabahah di lembaga keuangan bank syariah di Indonesia, khususnya di Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif untuk mengeksplorasi prosedur pembiayaan KPR yang ditawarkan kepada masyarakat rendahnya. KPR syariah solusi bagi masyarakat muslim yang ingin memiliki rumah tanpa terlibat dalam praktik riba, dengan menawarkan produk bersubsidi dan nonsubsidi. Proses pengajuan KPR di Bank BTN Syariah dan BSI Griya Hasanah meliputi beberapa tahap penting, mulai dari persetujuan kredit, penandatanganan akad, pencairan dana, hingga jangka waktu angsuran. Dalam setiap tahap, bank melakukan evaluasi dan verifikasi data calon nasabah untuk memastikan kelayakan mereka. Akad murabahah yang diterapkan memungkinkan bank untuk membeli properti dari pengembang dan menjualnya kepada nasabah dengan margin keuntungan, sehingga tetap sesuai dengan prinsip syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPR syariah memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memiliki rumah, dengan syarat-syarat yang jelas dan prosedur yang transparan. Dengan adanya produk KPR syariah, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kepemilikan rumah, serta memberikan alternatif pembiayaan yang sesuai dengan nilai-nilai syariah. Penelitian ini juga Merujuk pada berbagai studi dan jurnal yang relevan untuk mendukung analisis mengenai pembiayaan KPR dengan akad murabahah.