Kredit macet dapat menunda kesempatan bank untuk memperoleh pendapatan bunga maupun menerima kembali hutang pokok. Oleh karena itu, dapat diambil jalan penyelesaian yang terbaik antara bank sebagai kreditur dengan debitur. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah Apa saja Faktor yang menyebabkan debitur melakukan wanprestasi dalam perjanjian kredit. Apakah prosedur penyelesaian wanprestasi pada Putusan Perkara Nomor 10/Pdt.G.S/2020/PN.Pya sudah sesuai menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian bahwa adanya itikad baik dari Debitur untuk membayarkan hutang-hutangnya, Debitur dalam keadaan tidak berdaya dikarenakan usaha yang Debitur kelola sedang mengalami pailit, karena kasus covid-19 yang semakin melonjak pada tahun 2020 seharusnya pihak Debitur mendapatkan kesempatan untuk membayarkan hutang-hutangnya dengan cara yaitu: Pihak Debitur dapat meminta penundaan pembayaran hutang kepada pihak Kreditor, Belum adanya dana untuk biaya pengurusan dan pemberesan harta pailit, Meminta untuk penjadwalan kembali mengenai keringanan permasalahannya melalui jalur perdamaian yang telah diatur pada BAB III Bagian Kesatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang diatur pada Pasal 222, ayat (2) dan ayat (3).