Di jaman era globalisasi saat ini telah dirasakan bersama bahwa teknologi terus mengalami perkembangan yang sangat pesat. Salah satu perkembangan teknologi tersebut dapat dilihat dari kehadiran game online yang telah menimbulkan fenomena baru yakni salah satunya adalah transaksi jual beli virtual assets. Benda virtual saat ini mungkin masih asing terdengar dalam kehidupan di masyarakat, akan tetapi benda tersebut sebetulnya telah hadir dalam kehidupan sehari-hari kita, contohnya melalui permainan yang ada pada smarthphone ataupun komputer. Benda-benda virtual yang ada dalam permainan tersebut telah lama diperjual-belikan oleh masyarakat khususnya generasi muda. Transaksi jual beli virtual merupakan perdagangan benda-benda virtual yang ada dalam suatu permainan (game online) yang dapat ditransaksikan dengan uang virtual maupun mata uang yang sebenarnya. Kemudahan dalam transaksi jual beli virtual dalam game yang diberikan oleh pengembang aplikasi tersebut tentu kelak akan menimbulkan suatu permasalahan hukum berkaitan dengan banyaknya anak-anak yang masih tergolong dibawah umur dan belum cakap secara hukum dapat melakukan transaksi jual beli benda virtual. Adapun permasalahan yang diteliti yakni kedudukan dan keabsahan transaksi jual beli assets virtual dengan real money trading dan upaya hukum yang dapat dilakukan pelaku usaha apabila terjadi permasalahan berkaitan dengan transaksi real money trading oleh konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa virtual assets atau benda virtual dapat digolongkan menjadi benda yang tidak berwujud, sehingga menurut ketentuan KUHPerdata benda tidak berwujud dapat diperjual-belikan serta berkaitan dengan permasalahan hukum yang terjadi dalam real money trading dapat diselesaikan berdasarkan atas perjanjian jual beli barang virtual melalui online yang telah disepakati oleh konsumen