Kopi Arabika Toraja terdaftar sebagai indikasi geografis pada 9 Oktober 2013. Namun, pada tahun 1976 kopi Toraja telah lebih dulu didaftarkan oleh perusahaan di Jepang sebagai merek. Hal ini menimbulkan konsekuensi hukum dan kerugian bagi Indonesia untuk menggunakan dan mengekspor kopi dengan tanda nama Kopi Toraja atau Toraja Coffee. Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk melihat ada tidaknya pelanggaran oleh perusahaan luar negeri terhadap indikasi geografis yang didaftarkan sebagai merek serta menganalisis kedudukan indikasi geografis atas merek yang telah lebih dulu didaftarkan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Sumber data berupa data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yang kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan terdaftarnya Kopi Arabika Toraja sebagai indikasi geografis membuat pendaftaran merek dagang Toarco Toraja oleh Key Coffee Inc. Corporation Japan termasuk ke dalam sebuah pelanggaran terhadap indikasi geografis. Dalam hal indikasi geografis telah terdaftar sebagai merek, kedudukan indikasi geografis lebih diprioritaskan dibanding merek, sehingga merek harus dihapus dan dibatalkan. Akan tetapi, Permenkumham tentang Indikasi Geografis memberikan pengecualian ketika merek tersebut memperoleh persetujuan dari pemilik indikasi geografis untuk digunakan. Karena memiliki kontribusi yang besar dalam pengembangan kopi Toraja, Key Coffee Inc. Corporation Japan tetap dapat menggunakan nama Toarco Toraja dan Indonesia sebagai pemegang indikasi geografis Kopi Arabika Toraja. Agar indikasi geografis yang didaftarkan sebagai merek di luar negeri tidak terulang, perlindungan indikasi geografis dapat dilakukan melalui Sistem Lisbon WIPO. Melalui Sistem ini, indikasi geografis akan diberikan perlindungan di negara lain selain negara asal indikasi geografis