Penelitian ini bertujuan menemukan langkah tepat sebagai upaya mencegah peredaran Produk Hortikultura yang tidak sesuai standar mutu dan /atau keamanan pangan dipasar Trandisional maupun Modern melalui kebijakan penal maupun nonpenal. Metode dan jenis Penelitian yang digunakan yuridis empiris. Menggunakan metode Pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan sosial masyarakat. Sumber data diperoleh dari lapangan secara langsung dengan wawancara dengan Narasumber. Sifat penelitian yaitu deskriptif, analisis evaluatif, dan perskriptif Menganalisis data bahan hukum dengan kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa perlu adanya harmoniasi kebijakan dalam bidang Hortikultura, sehingga peraturan secara khusus mengatur tentang Hortikultura Segar dan Hortikultura Olahan dapat diatur dalam regulasi khusus Undang-undang No.13 Tahun 2023 tentang Hortikultura. Mengatur tentang bentuk pengawasan pada Pre Market dan Post Market. Pemberian ijin edar dan pencabutan ijin edar jika produk tidak sesuai standar mutu dan/atau keamanan pangan. Upaya pencegahan dilakukan melalui penerapan kebijakan Kriminal yaitu Penal dan Non Penal. Pendekatan non penal melalui Pendekatan Pendidikan, moral dan Agama, selain itu melalui penyuluhan kepada Masyarakat, Pelaku Usaha. Pemberdayaan Perempuan untuk pengambilan keputusan menentukan memilih untuk mengkonsumsi buah dan sayuran bagi keluarga sesuai standar mutu dan/atau keamanan pangan. Melakukan pengujian sample produk secara rutin dan berkala, melakukan inspeksi ke Pusat pasar, pasar tradisional dan modern, sosialisasi kepada konsumen untuk Cek Klik (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, Kadaluarsa).