Ariq Fazari
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Pemegang Hak atas Tanah Bekas Erfpacht dalam Hal Terjadi Tumpang Tindih Sertipikat (Studi Kasus Putusan Nomor 793K/Pdt/2022) Ariq Fazari; Wardani Rizkianti
Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 4 No. 3 (2023): Jurnal Interpretasi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/juinhum.4.3.8295.487-495

Abstract

Berlakunya UUPA mengakibatkan tanah yang berstatus hukum barat atau hukum adat diberlakukan konversi tanah sesuai ketentuan UUPA, akan tetapi masih terjadi kasus persengketaan tanah konversi yang mana terjadi tumpang tindih sertipikat. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui status kedudukan hukum antara sertipikat/pemegang hak milik dengan sertipikat/pemegang hak guna usaha pada tanah bekas status erfpacht serta upaya perlindungan hukum atas pemilik hak milik yakni petani di Desa Tegalrejo atas terbitnya sertipikat hak guna usaha atas nama PTPN XII diatas tanah milik petani tersebut. Metode dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yakni melalui pengkajian perundang-undangan dengan didukung bahan sekunder. Pendekatan masalah pada penelitian ini adalah pendekatan kasus dengan perolehan data melalui studi kepustakaan kemudian data yang telah diperoleh dianalisa dengan metode deksriptif analisis yang diinterpretasikan sehingga memperoleh jawaban permasalahan Hasil penelitian ditemukan sertipikat hak milik petani di Desa Tegalrejo yang diberikan atas redistribusi tanah bekas hak erfpacht dapat dicabut berdasarkan Pasal 18 UUPA untuk kepentingan negara, yang dalam hal ini untuk keperluan lahan PTPN XII dengan diterbitkannya sertipikat hak guna usaha. Petani di Desa Tegalrejo dapat melindungi hak milik atas tanah mereka melalui pengajuan gugatan ke pengadilan umum dan/atau TUN. Disamping itu, petani di Desa Tegalrejo berhak mendapatkan ganti rugi sebanding dengan tanahnya yang dicabut haknya