Ramadhanti Achlina Tri Putri
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Jawab Bank terhadap Tindakan Phising dalam Sistem Penggunaan E-Banking (Studi: Kasus Phising pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk) Ramadhanti Achlina Tri Putri; Heru Sugiyono
Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 5 No. 1 (2024): Jurnal Interpretasi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/juinhum.5.1.8318.682-690

Abstract

Phishing adalah kejahatan peretasan yang berkembang seiring berjalannya waktu di sektor perbankan, terlebih dengan hadirnya sistem e-banking. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dijadikan sebagai acuan dalam penelitian ini. Metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah terkait tindakan phising dalam penggunaan sistem e-banking dilakukan melalui penerapan prinsip kerahasiaan oleh pihak bank. Prinsip ini melibatkan upaya preventif dan represif. Upaya preventif merupakan tindakan pencegahan dilakukan dengan memberikan pemahaman mengenai langkah-langkah pencegahan sebelum tindakan phising terjadi kepada nasabah. Sementara itu, upaya represif melibatkan penyelesaian masalah, baik melalui proses hukum di pengadilan maupun di luar pengadilan. Tanggung jawab PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terhadap tindakan phising dalam sistem penggunaan e-banking yaitu melalui penyediaan layanan pengaduan, adanya upaya pemeriksaan dan penyelidikan, serta memberikan dukungan kepada nasabah dalam menemukan solusi terkait kerugian yang mungkin timbul. Dalam menghadapi ancaman tindakan phising dalam sistem penggunaan e-banking maka diharapkan Pemerintah untuk segera membuat regulasi terkait e-banking serta adanya peningkatan pengawasan yang optimal dari berbagai pihak, diantaranya bank, OJK, dan nasabah itu sendiri. Hal ini mengingat tindakan phising sangat memiliki risiko pada perlindungan data milik nasabah dan reputasi bank terkait.