Terdapat suatu problematika terkait penggunaan rangka Enhanced Smart Architecture Frame (eSAF) pada sepeda motor yang mengalami cacat produksi. Rangka eSAF telah diperkenalkan sebagai inovasi desain dalam industri sepeda motor. Namun, dalam beberapa kasus, terjadi kerusakan pada rangka tersebut, yang dapat menyebabkan kecelakaan dan kerugian pada konsumen. Metode penelitian ini menggunakan yuuridis-normatif, yakni dengan menggunakan studi kepustakaan dari data-data, hukum positif, dan bahan hukum lainnya. Tujuan penelitian ini menganalisis aspek perlindungan hukum konsumen serta tanggung jawab produsen terkait penggunaan rangka eSAF yang cacat dengan studi kasus pada kerusakan rangka motor matic Honda. Hasil penelitian menunjukan bahwa konsumen yang mengalami kecelakaan akibat penggunaan rangka eSAF belum mendapatkan perlindungan hukum karena belum terpenuhinya Pasal 4 UUPK yaitu konsumen berhak menerima ganti rugi kerugian yang diakibatkan penggunaan produk dan KUHPer Pasal 1504 - 1512 terkait produk cacat. Disamping itu PT. AHM juga belum menjalankan tanggungjawabnya dengan baik, karena telah menolak tuntutan kerugian yang dialami oleh konsumen dan menarik produknya sehingga bertentangan dengan UUPK Pasal 7 jo. Pasal 8. Terkait penggunaan rangka eSAF pada sepeda motor yang mengalami cacat produksi, seharusnya BPKN sebagai kepanjangan pemerintah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut sebagai langkah pencegahan terjadinya kecelakaan dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku usaha yang terbukti merugikan masyarakat sebagai konsumen. PT. AHM selaku pelaku usaha harus segera melakukan penarikan segala produknya yang menggunakan rangka eSAF sebagai bentuk tanggung jawabnya dan mengganti kerugian yang dialami konsumen ketika kecelakaan terjadi saat penggunaan produknya.