Cahyani, Nadzira Arrum
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Janji Pelaku Usaha Arisan Online Yang Belum Pasti Cahyani, Nadzira Arrum; Hutabarat, Sylvana Murni Deborah
Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 5 No. 1 (2024): Jurnal Interpretasi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/juinhum.5.1.8365.742-749

Abstract

Arisan merupakan kegiatan yang dilakukan dengan tatap muka namun saat ini arisan telah mengalami perkembangan yaitu dapat dilakukan secara online yaitu tanpa adanya pertemuan langsung dengan para anggotanya. Penelitian ini bertujuan guna mengetahui perlindungan konsumen terhadap arisan online berdasarkan undang-undang, yang dalam pelaksanaannya terdapat janji belum pasti. Tidak adanya pertemuan langsung menjadikan pelaksanaan arisan online memiliki resiko yang tinggi. Anggota arisan online yang dirugikan seharusnya melapor dan mendapat perlindungan. Namun, kebanyakan dari mereka hanya menunggu itikad baik pelaku karena mengetahui proses hukum yang lama. Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi konsumen terhadap janji pelaku usaha arisan online yang belum pasti dan pertangunggungjawaban pelaku usaha arisan online terhadap pelanggaran janji. Penelitian ini mempergunakan metode hukum normatif dengan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan yaitu bahan hukum primer berupa UUPK, serta bahan hukum sekunder berupa buku, hasil penelitian dan artikel ilmiah serta bahan hukum tersier berupa kamus, kemudian data yang telah dikumpulkan dianalisis dengan teknik analisis deskriptif sehingga menjawab permasalahan sesuai dengan undang-undangasil penelitian memperlihatkan perlindungan hukum konsumen terhadap janji pelaku usaha arisan online yang belum pasti tercantum pada Pasal 9 dan Pasal 12 UUPK, dalam UUPK juga terdapat hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha yang harus dipenuhi. Selain itu, bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha arisan online yang melanggar janji harus melaksanakan ganti rugi sesuai Pasal 19 UUPK. Masyarakat harus lebih waspada dalam kegiatan arisan online, serta pelaku usaha harus memenuhi tanggungjawab sesuai dengan UU yang berlaku dan pemerintah perlu mengkaji peraturan khusus arisan online.