Penelitian mengenai pentingnya perlindungan hukum kepada kepemilikan merek, adanya merek digunakan pada produsen agar menjadikan perbedaan dengan produk lainnya. Hak atas merek berupa hak ekslusif (khusus) yang diberi negara bagi pemilik merek yang sudah mendaftarkan mereknya agar tidak bisa dipergunakan kelompok lainnya baik berupa tanda yang sama. Tujuan adanya penelitian ini agar diketahuinya perlindungan hukum yang dimiliki oleh pemilik merek jika terjadi pemalsuan merek. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif lewat melakukan analisis dari data primer dan sekunder dan menganalisis berbagai literatur sebagai sumber bacaan. Penyalahgunaan merek dalam hal penggunaan merek terdaftar pada packing snack kiloan dapat dijumpai dan banyak beredar pada marketplace seperti aplikasi shopee dengan ciri khusus kemasan plastik bening dan tambahan potongan merek terkenal yang dicantumkan sangat tidak sesuai dengan ketentuan akan pengemasan produk yang telah ditentukan pengaturannya oleh Badan Pengawas Obat serta Makanan (BPOM) sesampainya jelas dan lengkap informasi mengenai suatu produk. Berdasarkan hasil penelitian, hak atas merek mendapatkan perlindungan dan kegiatan pelanggaran merek dalam hal ini adalah pemalsuan merek berupa suatu tindakan yang haram menurut Fatwa MUI Nomor I/MUNAS VII/MUI/5/2005 terkait “ Hak Kekayaan Intelektual HKI dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (hak kekayaan) yang mendapat perlindungan hukum (mashun) sebagaimana maal (kekayaan)â€. Selain fatwa MUI, perlindungan hukum juga diaturkan pada UU Nomor 20 Tahun 2016 terkait “Merek dan Indikasi Geografis juga menjelaskan tentang bagaimana aturan terhadap perlindungan merek melalui perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represifâ€.