Permana, Gilang Ilham
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEBIJAKAN OJK DALAM MENDUKUNG PERTUMBUHAN INDUSTRI FINTECH: STUDI PERBANDINGAN DENGAN NEGARA LAIN Sukmana, M. Naufal Raihan; Fachrina, Qorin; Permana, Gilang Ilham; Ulumuddiin, Muhammad Humam; Elisabet, Tasya; Siswajanthy, Farahdinny
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 6 No 2 (2024): EDISI BULAN MEI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v6i2.4373

Abstract

Industri FinTech merupakan salah satu sektor yang berkembang pesat di era digital. FinTech menawarkan berbagai layanan keuangan yang inovatif, efisien, dan inklusif dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki potensi besar untuk mengembangkan industri FinTech, terutama dalam hal literasi, inklusi, dan kontribusi keuangan. Namun, industri FinTech juga menghadapi berbagai tantangan, seperti regulasi, perlindungan konsumen, kompetisi, dan infrastruktur. Oleh karena itu, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator dan pengawas sektor jasa keuangan sangat penting dalam mendukung pertumbuhan industri FinTech di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana kebijakan OJK dalam mendukung pertumbuhan industri FinTech di Indonesia, serta membandingkan kebijakan, perkembangan, dan kontribusi industri FinTech di Indonesia dengan negara lain, khususnya Malaysia. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka dengan mengumpulkan dan menganalisis data sekunder dari berbagai sumber, seperti laporan, artikel, jurnal, dan dokumen resmi. Hasil penelitian menunjukkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil berbagai langkah untuk mendukung pertumbuhan industri fintech di Indonesia. Langkah-langkah ini termasuk menerbitkan peraturan yang mendukung inovasi dan perlindungan konsumen, serta memfasilitasi kerja sama antara lembaga keuangan konvensional dan pelaku industri fintech. Kemudian perbandingan kebijakan, perkembangan, dan kontribusi industri FinTech dengan Malaysia dalam penelitian ini menunjukkan bahwa kedua negara memiliki potensi yang besar dalam industri fintech, masing-masing dengan karakteristik dan kontribusi yang unik.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR LAYANAN CROWDFUNDING MELALUI PENAWARAN TEKNOLOGI INFORMASI (EQUITY CROWDFUNDING) Permana, Gilang Ilham; S, M Naufal Raihan; Amirullah, Fachran; Hosnah, Asmak Ul
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 6 No 2 (2024): EDISI BULAN MEI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v6i2.4362

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi investor dalam layanan crowdfunding melalui penawaran teknologi informasi (equity crowdfunding). Equity crowdfunding telah menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang semakin populer dalam beberapa tahun terakhir, yang memungkinkan investor individu untuk berinvestasi dalam proyek atau perusahaan startup melalui platform online.Dalam konteks ini, penelitian ini mengkaji aspek-aspek hukum yang terkait dengan perlindungan investor dalam equity crowdfunding. Hal ini mencakup analisis peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti aturan-aturan tentang transparansi informasi, tanggung jawab platform penyedia, dan upaya untuk mencegah penipuan dan praktik ilegal.komprehensif, peningkatan aksesibilitas informasi bagi investor, peningkatan kesadaran dan edukasi investor, serta pengembangan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa. Melalui penelitian ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan hukum bagi investor dalam layanan crowdfunding melalui penawaran teknologi informasi. Penelitian ini juga dapat menjadi dasar untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kerangka hukum yang kuat dan efektif dalam mengatur equity crowdfunding, sehingga investor dapat melakukan investasi secara aman dan terlindungi.