Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OLEH PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DESERSI Sholehah, Siti Bilkis; Salsabillah, Dara Nurul; Suhartanto, Feri Pramudya; Hosnah, Asmak Ul
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 6 No 2 (2024): EDISI BULAN MEI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v6i2.4376

Abstract

Dapat diketahui bahwa faktor penyebab Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan tindak pidana desersi yaitu karena kurangnya kedisiplinan, namun secara umum disebabkan oleh faktor eksternal dan internal, faktor eksternal antara lain adalah perbedaan status sosial, keterlibatan perselingkuhan, jenuh dengan peraturan, memiliki banyak hutang, juga tidak tahan dengan keadaan ekonomi orang lain. Faktor internal antara lain adalah tidak sanggup menjalankan perintah atasan, kurangnya pembinaan mental, krisis kepemimpinan dan pisah dari keluarga. Pertanggungjawaban pidana oleh Prajurit yang melakukan tindak pidana desersi adalah dengan menjalani pidana pokok yaitu penjara dan pidana tambahan yaitu berupa pemecatan dari dinas militer sesuai dengan putusan majelis hakim. Diharapkan kepada pelaku tindak pidana desersi untuk disiplin dalam dinas militer dan fokus terhadap pekerjaannya sebagai abdi negara. Oditur juga Majelis Hakim dalam menuntut para pelaku tindak pidana disersi dapat memberikan tuntutan dan vonis yang maksimal dalam pidana pokok, sehingga tindak pidana disersi ini tidak terjadi lagi. Tujuan dari penulisan jurnal ini secara umum adalah memberikan wawasan kepada pembaca mengenai faktor penyebab prajurit TNI melakukan tindak pidana desersi serta pertanggungjawaban pidana oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia yang melakukan tindak pidana desersi.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA Suhartanto, Feri Pramudya; ebriansyah , Noval F; Febriansyah , Noval; Hosnah , Asmak Ul
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 8 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan terorisme merupakan tantangan serius yang dihadapi oleh banyak negara di dunia saat ini. Aksi-aksi teror telah menyebabkan korban tanpa pandang bulu dan mengancam kedamaian serta keamanan masyarakat secara luas. Untuk menghadapi tantangan ini, negara-negara perlu memiliki konsep hukum pidana yang kuat dalam menanggulangi terorisme. Pembahasan mengenai terorisme memiliki kompleksitas tersendiri karena dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk motif politis atau ideologis di balik aksi tersebut. Meskipun sebagian besar negara telah mengatur tindak pidana terorisme dalam peraturan hukum pidana nasional mereka, namun karakteristik ketentuan tersebut sering kali berbeda dengan norma-norma hukum untuk kejahatan lainnya. Pencegahan dan pemberantasan terorisme menjadi komitmen bersama masyarakat internasional, tercermin melalui berbagai konvensi internasional. Indonesia, sebagai bagian dari komunitas internasional, juga memiliki kewajiban untuk mendukung upaya pemberantasan terorisme dan melindungi kedaulatan wilayahnya dari ancaman tersebut. Undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme telah mengatur unsur-unsur penting yang harus dipenuhi untuk mengidentifikasi tindak pidana terorisme. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut menguraikan tindakan-tindakan yang dianggap sebagai terorisme, seperti penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menimbulkan ketakutan atau merampas kemerdekaan orang lain, serta menyebabkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital atau fasilitas publik. Dalam upaya meningkatkan efektivitas penanggulangan terorisme, upaya pembaharuan undang-undang terus dilakukan. Perubahan-perubahan tersebut mencakup penambahan pasal-pasal baru, perubahan pada pasal-pasal yang sudah ada, serta penyempurnaan dalam perumusan pasal-pasal tertentu. Konsep RUU KUHP tahun 2008 juga mengatur tentang tindak pidana terorisme, yang melengkapi undang-undang yang sudah ada. Dalam hal pembaharuan undang-undang terorisme, penting untuk memperhatikan prinsip-prinsip hukum yang menyeluruh, transparansi, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme. Upaya ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang adil bagi seluruh warga negara dan mencegah penyalahgunaan wewenang dalam upaya pencegahan dan pemberantasan terorisme.