Perkembangan kosmetika di DKI Jakarta saat ini berkembang pesat. Industri kosmetika berlomba-lomba untuk menciptakan produk baru yang menjadi keinginan konsumen. Sehingga pelaku usaha bisa memproduksi atau menjual produk kosmetik sesuai dengan apa yang dibutuhkan konsumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan standarisasi penggunaan bahan kosmetik di DKI Jakarta dengan menggunakan teori Van Meter Dan Van Horn (1975). Hasil penelitian dari Implementasi Kebijakan Standarisasi Penggunaan Bahan Kosmetik di DKI Jakarta masih terdapat hambatan sesuai dengan indikator masing-masing yaitu 1) Standar dan Sasaran Kebijakan, standar dan penggunaan bahan kosmetik di DKI Jakarta sudah berjalan namun belum sepenuhnya optimal terdapat hambatan pada penerapan penggunaan bahan kosmetik yaitu masih terdapat pelaku usaha yang hanya mementingkan keuntungan pribadi dengan menjual produk-produk kosmetik yang tidak tersertifikasi oleh BPOM, 2) Sumber Daya, meningkatkan kinerja bagi pelaku usaha, 3) Karakteristik Organisasi Pelaksana, BPOM dapat melakukan sosialisasi terdapat pelaku usaha, 4) Komunikasi Antar Organisasi Terkait dan Kegiatan-Kegiatan Pelaksana, Para pelaku usaha sudah konsisten terhadap standar penggunaan bahan kosmetik namun, belum ada komunikasi yang terstruktur antara BPOM dan pihak-pihak pengguna baik salon maupun toko kosmetik, 5) Sikap Para Pelaksana, para pelaku usaha sudah mengetahui tentang standar penggunaan bahan kosmetik yang tersertifikasi oleh BPOM, sehingga dalam menjual produk kosmetik tidak ditemukannya produk kosmetik yang berbahaya