Masyarakat yang konsent dengan kesehatan masyarakat atau pelayanan kesehatan yaitu Tenaga Medis agar mengetahui hak dan kewajibannya. Dalam rangka memberikan bantuan kesehatan kepada masyarakat. Bagaimanakah hubungan hukum antara pasien dengan Tenaga Medis dalam memberikan pelayanan kesehatan? Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan mempelajari hubungan hukum antara pasien dengan Tenaga Medis dalam memberikan pelayanan kesehatan. Kegunaan penelitian diharapkan dapat menambah pengetahuan, khususnya yang berhubungan dengan materi Hukum Kesehatan, Hukum Perjanjian, dan Hukum Perlindungan Konsumen. Metode penelitian ini yaitu menggunakan tinjauan literatur, melibatkan pencarian sistematis artikel yang relevan menggunakan database elektronik seperti Google Scholar yang berhubungan dengan objek penelitian tentang hubungan hukum antara pasien dengan Tenaga Medis dalam pelayanan kesehatan. Hubungan tenaga medis dengan pasien timbul karena persetujuan untuk melakukan sesuatu bagi tenaga medis untuk bersedia berusaha sesuai kemampuannya (semaksimal mungkin) untuk memenuhi perjanjian itu yakni merawat dan berusaha sesuai dengan standar profesi medik sedangkan pasien berkewajiban untuk memberikan imbalannya. Tegasnya bahwa hubungan tenaga medis dengan pasien diperlukan karena dengan adanya persetujuan berakibat telah tercapainya ikatan perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban secara timbal balik, sehingga perjanjian mempunyai kekuatan mengikat artinya mempunyai kekuatan hukum yang dipatuhi oleh kedua belah pihak. Dalam perspektif hukum Islam, pasien dan tenaga medis memiliki hak dan kewajiban masing-masing, dan harus saling menghargai dan memenuhi hak-hak tersebut. Selain itu, dalam perspektif hukum Islam, hubungan antara pasien dan tenaga medis juga harus memperhatikan prinsip-prinsip syariah yang berkaitan dengan masalah kesehatan, seperti hukum makanan dan minuman, hukum obat-obatan, dan hukum perawatan medis.