Pasaribu, Firmansyah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Urgensi Kafa’ah dalam Pernikahan (Konsentrasi Pengamalan Agama) di Kota Padangsidimpuan Pasaribu, Firmansyah; Nasution, Muhammad Arsad; Harahap, Zul Anwar Ajim
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 8 No. 1 (2024): April 2024
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v8i1.13260

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penjelasan empiris tentang mengapa kafa'ah menjadi penting dalam konsentrasi pengamalan agama dalam pernikahan di Kota Padangsidimpuan. Dan untuk mengetahui pelaksanaan konsep kafa’ah dalam pernikahan Islam di Kota Padangsidimpuan. Adapun penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Urgensi kafa’ah dalam pernikahan (konsentrasi pengamalan agama) di Kota Padangsidimpuan adalah menjadi salah satu faktor penting dalam mencapai serta membina keharmonisan dan keberlanjutan hubungan pernikahan. Melalui kafa’ah, pasangan suami-istri dapat membangun dan memilki pondasi rumah tangga yang kuat yang dipenuhi atas dasar nilai-nilai agama sehingga mereka mampu menghindari perbedaan fundamental dalam pemahaman agama yang dapat menyebabkan konflik dan ketidaksepakatan. Oleh sebab itu, menjaga kafa'ah dalam pengamalan agama sangatlah penting untuk menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Konsep Kafa'ah masih dijunjung tinggi dalam praktik pernikahan di Kota Padangsidimpuan. Agama, kasta, status sosial, dan latar belakang pendidikan menjadi faktor penting dalam menentukan kesesuaian calon pasangan. Akan tetapi, terdapat variasi dalam pemahaman dan praktik konsep Kafa'ah di Kota Padangsidimpuan. Pelaksanaan Konsep Kafa’ah dalam Pernikahan Islam di Kota Padangsidimpuan dapat melibatkan beberapa langkah dan pertimbangan yakni (1) Pencarian pasangan yang sesuai. (2) Proses kenalan dan pertemuan. (3) Konsultasi dengan keluarga dan Penasihat Agama. (4) tahap lengkungan (meminang). Dan (5) Persiapan Pernikahan.