Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Bantul dan hambatan hambatan apa yang ditemui dalam penegakan hukum tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Bantul. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data dengan studi kepustakaan dan wawancara. Sedangkan analisis data dengan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat dirumuskan kesimpulan: Penegakan hukum pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Bantul ( Studi Kasus: Laporan Polisi Nomor : LP / 118-B / VI / 2022 / DIY / SPKT, Tanggal 26 Juni 2022), yaitu: dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) ini khususnya huruf c. Hambatan yang dihadapi dalam penegakan hukum pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Bantul,