Abstract: This article examines the legal protection and human rights of child laborers, focusing on the Child Protection Law. The research employs a normative legal research method, utilizing literature, references, and relevant regulations as primary sources. In analyzing the legal framework governing the rights of child workers, the study explores critical aspects such as permitted and prohibited forms of employment, working hours for children, and law enforcement mechanisms. Data collection is conducted through literature reviews, involving secondary sources like books, papers, and articles. Conceptual, legislative, and comparative approaches are used to analyze legal materials, with a focus on perspectives relevant to the researched legal issues. The analysis highlights the success of the Child Protection Law in establishing a robust legal framework in Indonesia. Several regulations, including Presidential Decree No. 59 of 2002, Law No. 20 of 1999, Law No. 1 of 2000, and the commitment to ILO Convention 182, provide concrete protection and criminal sanctions against child exploitation. However, the research also underscores complex challenges such as social values, traditions, and weak supervision hindering the implementation of child protection policies in addressing child labor in the field. Therefore, while a strong legal framework has been established, the focus remains on addressing implementation challenges and managing complex factors to safeguard the rights and well-being of child laborers in Indonesia.Abstrak: Artikel ini mengkaji perlindungan hukum dan hak asasi manusia bagi pekerja anak dengan berfokus pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, memanfaatkan literatur, kepustakaan, dan peraturan perundang-undangan terkait sebagai sumber utama. Dalam menganalisis kerangka hukum yang mengatur hak-hak pekerja anak, penelitian ini menjelajahi aspek penting seperti bentuk-bentuk pekerjaan yang diizinkan dan dilarang, jam kerja anak, dan mekanisme penegakan hukum. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan melibatkan sumber sekunder seperti buku, makalah, dan artikel. Pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan perbandingan digunakan untuk menganalisis bahan hukum, dengan fokus pada pola pikir yang relevan dengan isu hukum yang diteliti. Hasil analisis menyoroti keberhasilan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam membentuk kerangka hukum yang kuat di Indonesia. Beberapa peraturan, termasuk Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000, serta komitmen pada Konvensi ILO 182, memberikan perlindungan konkret dan sanksi pidana terhadap eksploitasi anak. Meskipun demikian, penelitian juga menyoroti tantangan kompleks seperti nilai-nilai sosial, tradisi, dan lemahnya pengawasan yang menjadi hambatan dalam implementasi kebijakan perlindungan anak terhadap penanggulangan pekerja anak di lapangan. Sehingga, sementara kerangka hukum yang kokoh telah dibentuk, tantangan implementasi dan penanganan faktor kompleks tetap menjadi fokus perhatian untuk menjaga hak dan kesejahteraan pekerja anak di Indonesia.