Di dunia ini semua pasti mengalami masa menjadi bayi sampai tua, pagi sampai malam hari, sampai hari dan semua itu tidak akan terlepas dari hukum. Di dalam masyarakat yang berbeda-beda suku, adat dan agama tersebut manusia dalam berinteraksi satu sama lainnya dalam kehidupan masyarakat sering menimbulkan gesekan-gesekan dan gesekan tersebut akan menimbulkan masalah. Oleh karena secara alamiah tidak ada seorangpun yang menghendaki terjadinya sengketa, apapun bentuknya. Pada Artikel ini akan membahas tentang bagaimana peranan sosiologi hukum dalam penyelesaian Sengketa Perdata. Pada penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Normatif, yaitu penelitian hukum disebut juga sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumenter. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Yaitu sampai taraf deskriptif yaitu terbatas pada penggambaran data secara factual. Data diolah sedemikian rupa dan disajukan secara ringkas dan sistematik sehingga mudah untuk dibaca dan difahami serta disimpulkan. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang bersumber dari kepustakaan dengan maksud menganalisis, menelaah, menggambarkan tentang peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan peranan sosiologi hukum dalam penyelesaian Sengketa Perdata. Hasil penelitian ini bahwa Peranan Sosiologi Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata bahwa Proses penyelesaian sengketa melalui asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dari aspek sosiologi hukum di Pengadilan sudah berjalan sesuai dengan apa yang terdapat dalam undang-undang. dimana proses tersebut yaitu : diawali dengan upaya mendamaikan para pihak yang dilakukan oleh Hakim (Pasal 130 HIR). Dalam waktu 7 hari kerja setelah pemilihan atau penunjukan mediator, para pihak wajib menyerahkan fotokopi dokumen yang diperlukan dan hal-hal yang terkait dengan suratsurat yang diperlukan dan hal-hal yang terkait dengan sengketa kepada mediator dan para pihak (Pasal 8 PERMA Nomor 2 Tahun 2003), selanjutnya mediator menentukan jadwal pertemuan, dimana para pihak dapat didampingi kuasa hukumnya. Proses mediasi pada dasarnya bersifat rahasia dan berlangsung paling lama 22 hari kerja sejak pemilihan atau penetapan penunjukan mediator. Jika berhasil maka dibuatlah perjanjian perjanjian perdamaian yang diajukan ke Pengadilan.