Latar belakang penelitian ini adalah Masa remaja merupakan masa yang penting, karena masa ini merupakan masa peralihan, masa mencari jati diri, masa di mana individu menginginkan kebebasan, mencoba sesuatu yang baru, dan mudah terpengaruh, atau disebut dengan masa yang labil. Dengan adanya lokalisasi KM 10 Loa Janan yang Letak awalnya jauh dari lingkungan Masyarakat sekarang sudah berubah berdampingan dengan rumah penduduk, maka tidak menutup kemungkinan akan memberikan dampak moral untuk remaja yang tinggal di lingkungan sekitar lokalisasi.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui status hukum perizinan lokalisasi Km 10 Loa Janan serta bagaimana Hukum Islam Memandang Keberadaan Lokalisasi Pekerja seks Komersial dan mengetahui dampak bagi remaja terhadap Keberadaan Loakalisasi. Penelitian ini merupakan penelitian Normatif-Empiris, dengan metode kualitatif dan jenis deskriptif, yaitu jenis penelitian yang berusaha menggambarkan dan menjabarkan gejala-gejala yang terjadi dalam lokalisasi komplek pekerja seks komersia (PSK) di Desa Purwajaya Kabupaten Kutai Kartanegara meliputi pencarian data dan analisis data. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara library research dan field work research yaitu observasi, wawancara langsung dengan responden dan penelitian arsip-arsip serta dokumen yang ada pada kantor Desa Purwajaya. Sumber data diperoleh dengan menggunakan teknik purposive sampling dan accidental sampling. Hasil penelitian disimpulkan bahwa lokalisasi merupakan tempat aktifitas prostitusi. Prostitusi di Indonesia dilarang di atur dalam KUHP yakni Pasal 295, Pasal 296, Pasal 297, Pasal 506, dan Pasal 284 yang bisa digunakan untuk kasus tertentu. Adapaun adanya dampak bagi remaja yang di timbulkan dari adanya lokalisasi Km10 yaitu berdampak terhadap Moral remaja, berdampak terhadap perkembangan sosial dan Psikologinya. Dalam Hukum Islam Prostitusi merupakan dosa besar sehingga tindakan prostitusi dilarang, larangan tersebut tercantum dalam Al-Quran surah Al-Isra '17: 32. Q.S An-Nisa; 24:33, QS An-Nur 24 : 2. Hukuman bagi para pelaku prostitusi dalam hukum islam yaitu Jilid dan rajam.