Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI

Analisis Legalitas Kutipan Akta Nikah Wali Pernikahan Oleh Saudara Se Ibu di Kantor Urusan Agama Kecamatan Angkola Simbolon, Sahron; Siregar, Ibrahim; Arsad Nasution, Muhammad
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 8 No. 1 (2024): April 2024
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v8i1.14643

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan (1) Praktek penikahan dengan wali nikah saudara se Ibu di Kantor Urusan Agama Kecamatan Angkola Barat. (2) Legalitas kutipan akta nikah wali pernikahan oleh saudara se-Ibu di Kantor Urusan Agama Kecamatan Angkola Barat. (3) Tinjauan hukum Islam tentang pernikahan dengan wali nikah oleh saudara se Ibu. Adapun penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek penikahan dengan wali nikah saudara se Ibu di Kantor Urusan Agama Kecamatan Angkola Barat terlaksana dengan adanya unsur kesalah fahaman mengenai ketetapan wali nikah, dan unsur kesengajaan pihak mempelai perempuan menetapkan wali nikah saudara se Ibu dengan mengganti marga pada namanya. Legalitas kutipan akta nikah wali pernikahan oleh saudara se Ibu di Kantor Urusan Agama Kecamatan Angkola Barat ditinjau dari hukum negara tetap dinyatakan sah, karena status wali yang tertulis pada kutipan akta nikah adalah saudara kandung. Sedangkan menurut hukum Islam legalitas kutipan akta nikahnya tidak sah, karena realitanya wali nikahnya adalah saudara se Ibu dari Romaida Pasaribu. Tinjauan hukum tentang pernikahan dengan wali nikah oleh saudara se Ibu berdasar pada undang-undang perkawinan, kompilasi hukum Islam, dan pemahaman dari kitab fiqih menetapkan sesuai dengan kedudukan wali pada pernikahan dapat dinyatakan tidak sah dan wajib untuk melakukan nikah ulang dengan menetapkan wali nikah yang sah baik ia wali nasab ataupun wali hakim.