This Author published in this journals
All Journal Badamai Law Journal
Putri, Nadia Rahmadani
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERANAN PENUNTUT UMUM DALAM MEMBERI PETUNJUK KEPADA PENYIDIK DALAM PROSES PRA PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN MATINYA ORANG (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Bukittinggi) Putri, Nadia Rahmadani; Sukmareni, Sukmareni; Zulfiko, Riki
Badamai Law Journal Vol 8, No 2 (2023)
Publisher : Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/damai.v8i2.17362

Abstract

Pra penuntutan merupakan salah satu mekanisme dalam penyelesaian perkara pidana sebelum dilakukannya penuntutan. Pra penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk memantau perkembangan penyidikan setelah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik, mempelajari atau meneliti kelengkapan berkas perkara hasil penyidikan yang diterima dari penyidik serta memberikan petunjuk guna dilengkapi oleh penyidik untuk dapat menentukan apakah berkas perkara tersebut dapat dilimpahkan atau tidak ke tahap penuntutan. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris, yang bersifat deskriptif. Data primer diperoleh  dengan cara wawancara bersama Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Data sekunder berupa bahan hukum primer yaitu berasal dari peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berasal dari memperoleh data atau informasi yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Dalam kasus tindak pidana penganiayaan ini adanya pengembalian berkas perkara dari penuntut umum kepada penyidik untuk dilengkapi serta penuntut umum memberi petunjuk kepada penyidik untuk menggali sikap batin tersangka saat melakukan penusukan kepada korban dalam kasus penganiayaan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan Penuntut Umum dalam memberikan petunjuk kepada penyidik dalam tahap Pra Penuntutan dan untuk mengetahui Kendala yang dihadapi oleh Penuntut umum dalam memberikan petunjuk kepada penyidik saat penyempurnaan BAP serta upaya atau solusi dalam mengatasi kendala tersebut.