Ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Transmigrasi melarang transmigran menjual lahan miliknya sebelum 15 tahun sejak penempatan. Pelanggaran ketentuan ini diancam dengan pencabutan hak. Dari sisi hukum jual beli menimbulkan persoalan mengenai kewenangan dari penjual dan apakah jual beli tersebut sah. Jual beli tanah harus melalui PPAT, namun yang terjadi jual beli lahan eks transmigrasi tersebut dilakukan dibawah tangan, hal ini menjadikan posisi pembeli tidak terlindungi oleh hukum. Kesulitan pembeli tanah eks transmigrasi dalam melakukan proses balik nama dikarenakan penjualnya (transmigran) tidak diketahui keberadaannya. Secara hukum pembeli belum menjadi pemilik dari tanah yang dibelinya, Ketidakjelasan status tanah menimbulkan permasalahan apabila si pembeli akan menjual kembali tanah tersebut, atau pada saat akan jadikan jaminan kredit ke bank. Selain itu juga menimbulkan masalah waris. Ahli waris tidak dapat melakukan pemecahan waris karena sertipikat masih nama penjual. Penelitian akan menganalisis bagaimana kebijakan pemerintah dalam melindungi pembeli tanah eks transmigrasi.Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris yang menitikberatkan pada penelitian lapangan (field research) untuk mendapatkan data primer, penelitian lapangan dilakukan di kabupaten Tanah Laut karena merupakan program transmigrasi pertama di Propinsi Kalimantan Selatan. Selain penelitian lapangan diperlukan penelitian kepustakaan (library research) yang berfungsi memperkuat dasar teori dan menunjang data yang didapatkan di lapangan. Peneliti mengkaji dan menganalisis data yang didapatkan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Pembeli tanah eks transmigrasi baik itu dijual sebelum atau setelah lewat waktu 15 tahun berada pada pihak yang dirugikan, karena penjual yang menjual lahannya sebelum jangka waktu 15 tahun sehingga tidak memiliki kedudukan hukum sebagai penjual. Apabila jual beli dilakukan setelah jangka waktu 15 tahun penjual memiliki kedudukan hukum sebagai penjual tetapi hak milik belum beralih karena dilakukan dibawah tangan.Dalam memberikan kepastian hukum memberi perlindungan kepada pembeli yang akan melakukan proses balik nama tetapi terkendala karena penjual tidak diketahui keberadaannya, Pemerintah daerah Kabupaten Tanah Laut berkolaborasi dengan Kantor Pertanahan dan Pengadilan Negeri Pelaihari membuat suatu program kolaborasi untuk mengatasi permasalahan tanah eks transmigrasi di Tanah Laut secara terpadu yang dikenal dengan nama Kijang Mas Tala (Kolaborasi Layanan Penunjang Penyelesaian Masalah Bidang Tanah Eks Transmigrasi Di Wilayah Kabupaten Tanah Laut).