Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Upaya Non Panel Dalam Penanggulangan Penyalahguna Narkotika Jenis Ganja di wilayah Hukum Polres Kabupaten Kerinci Haryadi, Haryadi; Imam Munandar, Tri; Anum Prayudi, Aga; Windarto, Windarto
Jurnal Sains Sosio Humaniora Vol. 5 No. 2 (2021): Volume 5, Nomor 2, Desember 2021
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/jssh.v5i2.31351

Abstract

Data kasus yang diperoleh di Kabupaten Kerinci masih maraknya kasus penyalahguna narkotika jenis ganja. Maka permasalahan yang akan dibahas Pertama: apa yang menjadi faktor penyebab penyalahguna Narkotika jenis ganja, Kedua: bagaimana upaya Non Penal dalam penanggulangan penyalahguna Narkotika jenis Ganja di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Kerinci. Metode penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini pertama: faktor penyebab penyalahguna Narkotika jenis ganja di Kabupate Kerinci yaitu faktor kondisi wilayah yang geografis dan faktor lingkungan dimana Kabupaten Kerinci merupakan daerah destinasi wisata sehingga rentan akan transaksi atau penyalahguna narkotika khususnya ganja di daerah wisata tersebut. Kedua: Upaya non penal dalam penanggulangan penyalahguna Narkotika jenis Ganja di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Kerinci yaitu dengan mengimplementasikan dalam program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Rekomendasi yang diberikan yaitu harus mengedepankan tindakan preventif yang mengedepankan melalui pencegahan, penangkalan, pengendalian.
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TENTANG PEKERJA SEKS KOMERSIAL DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA Imam Munandar, Tri; Yusnu Pratama, Afrianda
Jurnal Sains Sosio Humaniora Vol. 6 No. 1 (2022): Volume 6, Nomor 1, Juni 2022
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/jssh.v6i1.31352

Abstract

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia saat ini masih menggunakan peninggalan zaman kolonial. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membawa perubahan ke dampak positif maupun negatif, sehingga upaya pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi momentum untuk mengkriminalisasi perbuatan yang dianggap bertentangan dengan norma yang hidup di masyarakat. Hukum positif belum mengatur secara lengkap mengenai tindak pidana kesusilaan, salah satunya terhadap perbuatan pekerja seks komersial. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur mengenai perbuatan yang dilakukan oleh mucikari, sedangkan perbuatan yang dilakukan oleh pekerja seks komersial tidak ada pengaturan yang jelas sehingga kriminalisasi terhadap perbuatan pekerja seks komersial dalam hukum positif tidak dapat dikenakan sanksi pidana. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sejauh mana pengaturan terhadap perbuatan pekerja seks komersial dalam hukum pidana Indonesia dan melihat sanksi pidana yang dapat diberikan kepada pekerja seks komersial di masa mendatang. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan mengenai perbuatan pekerja seks komersial dalam hukum pidana Indonesia hingga saat ini belum ada pengaturan yang jelas sehingga menimbulkan kekosongan norma, hanya Peraturan Daerah tertentu yang mengatur mengenai hal tersebut. Di masa mendatang, upaya pembaharuan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana akan menjadi momentum mengenai kriminalisasi terhadap perbuatan pekerja seks komersial.
Studi Komparatif Pidana Pengawasan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia dan Belanda Ainun Majid, Muhammad Zulfitrah; Usman, Usman; Imam Munandar, Tri
PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 7 No. 1 (2026)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/pampas.v7i1.51215

Abstract

This study aims to identify and analyze the types of acts or crimes that can be subject to criminal supervision sanctions in Indonesia and the Netherlands, as well as to provide a comprehensive understanding of the application of criminal supervision sanctions in the Indonesian and Dutch criminal law systems, so that it can be used as input for the development of national criminal law. The type of research used is normative juridical research, using legislative approach methods, comparative approaches, and conceptual approaches. The results of this study indicate that in Indonesia, the new Criminal Code stipulates criminal supervision sanctions for defendants with a maximum sentence of 5 years in prison, and a supervision period of no more than 3 years. Meanwhile, in the Netherlands, it is regulated in the Wetboek van Strafrecht for defendants who are threatened with a sentence of more than 2 years, a maximum of 4 years with a probationary period of 3 years and a maximum of 10 years, and in Indonesia the implementation is carried out by the Judicial Institution, the Prosecutor's Office, and the Correctional Institution. Meanwhile, in the Netherlands, supervision is carried out in a more structured manner by the Reclassering Institution together with the Public Prosecutor based on the Wetboek van Strafvordering, so the system is more systematic than in Indonesia. It is hoped that Indonesia will establish a special institution for criminal supervision to be more structured and systematic, and will immediately ratify the Criminal Code. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan, untuk mengetahui dan menganalisis jenis-jenis perbuatan atau tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi Pidana Pengawasan di Indonesia dan Belanda, dan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai penerapan pidana pengawasan dalam sistem hukum pidana Indonesia dan Belanda, sehingga dapat menjadi bahan masukan bagi pengembangan hukum pidana nasional. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru menetapkan pidana pengawasan bagi Terdakwa dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, dan pidana pengawasannya tidak lebih dari 3 tahun. Sedangkan di Belanda, diatur dalam Wetboek van Strafrecht bagi Terdakwa yang diancam dengan pidana lebih dari 2 tahun maksimal 4 tahun dengan masa percobaan 3 tahun dan paling lama 10 tahun, dan di Indonesia pelaksanaannya dilakukan oleh Lembaga Peradilan, Kejaksaan, dan Badan Pemasyarakatan. Sementara di Belanda, pengawasan dijalankan secara lebih terstruktur oleh Lembaga Reclassering bersama Jaksa berdasarkan Wetboek van Strafvordering, sehingga sistemnya lebih sistematis dibanding di Indonesia. Diharapkan di Indonesia membentuk lembaga khusus untuk pidana pengawasan agar lebih terstruktur dan sistematis, dan segera mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana