Yusnu Pratama, Afrianda
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TENTANG PEKERJA SEKS KOMERSIAL DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA Imam Munandar, Tri; Yusnu Pratama, Afrianda
Jurnal Sains Sosio Humaniora Vol. 6 No. 1 (2022): Volume 6, Nomor 1, Juni 2022
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/jssh.v6i1.31352

Abstract

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia saat ini masih menggunakan peninggalan zaman kolonial. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membawa perubahan ke dampak positif maupun negatif, sehingga upaya pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi momentum untuk mengkriminalisasi perbuatan yang dianggap bertentangan dengan norma yang hidup di masyarakat. Hukum positif belum mengatur secara lengkap mengenai tindak pidana kesusilaan, salah satunya terhadap perbuatan pekerja seks komersial. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur mengenai perbuatan yang dilakukan oleh mucikari, sedangkan perbuatan yang dilakukan oleh pekerja seks komersial tidak ada pengaturan yang jelas sehingga kriminalisasi terhadap perbuatan pekerja seks komersial dalam hukum positif tidak dapat dikenakan sanksi pidana. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sejauh mana pengaturan terhadap perbuatan pekerja seks komersial dalam hukum pidana Indonesia dan melihat sanksi pidana yang dapat diberikan kepada pekerja seks komersial di masa mendatang. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan mengenai perbuatan pekerja seks komersial dalam hukum pidana Indonesia hingga saat ini belum ada pengaturan yang jelas sehingga menimbulkan kekosongan norma, hanya Peraturan Daerah tertentu yang mengatur mengenai hal tersebut. Di masa mendatang, upaya pembaharuan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana akan menjadi momentum mengenai kriminalisasi terhadap perbuatan pekerja seks komersial.