“Dalam praktik perdagangan (internasional), jual rugi ini lazim disebut dengan istilah dumping (damping), yang merupakan praktek dagang yang tidak wajar dan dengan cara melakukan banting harga. Dengan cara seperti ini dapat mengakibatkan kerugian bagi pesaing usahanya dan bahkan dapat mematikan persaingan usaha yang sehat pada pasar yang bersangkutan. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan Penelitian hukum normatif adalah dengan mengkaji pasal-pasal, asas asas dan doktrin-doktrin yang beterkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti yaitu mengenai Analisis Hukum Anti Jual Rugi pada Praktik Persaingan Bisnis di Indonesia. Dalam penelitian ini yang akan dikaji oleh penulis adalah Regulasi jual rugi dan dampak dari jual rugi terhadap konsumen dan pelaku bisnis. Hasil penelitian ini adalah Identifikasi Jual Rugi Menurut Lembaga KPPU Menurut Pasal 20 UU Nomor 5 Tahun 1999 Predatory Pricing/ Jual Rugi adalah pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Dan Dampak negatif yang akan ditimbulkan dari tindakan curang tersebut ialah ketidakstabilan ekonomi. Dampak negatif yang akan ditimbulkan dari tindakan curang tersebut ialah ketidakstabilan ekonomi khususnya bagi para subjek usaha, baik pelaku usaha maupun konsumen. Praktik persaingan yang tidak sehat tersebut menjadi alasan utama mengapa kekayaan (income) mengalami kesenjangan dikarenakan terfokus pada satu atau beberapa orang pelaku usaha yang berdampak pada kesenjangan sosial dan ekonomi nantinya”.