Peningkatan pembangunan di Indonesia memerlukan dana yang signifikan, salah satunya melalui pendapatan pajak, termasuk dari sektor e-commerce. Berdasarkan Pasal 23A UUD 1945, pemungutan pajak harus didasarkan pada undang-undang untuk menjamin kepastian hukum. Pemerintah telah mengatur perpajakan melalui UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. E-commerce, yang berperan penting dalam ekonomi Indonesia terutama pasca krisis 1998, kini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Terdapat dua masalah bagaimana PPh dikenakan pada transaksi e-commerce dan implementasi PP No. 23 Tahun 2018. Pajak Penghasilan dikenakan pada penghasilan yang diterima pelaku e-commerce, termasuk keuntungan penjualan, fee jasa, dan komisi. PP No. 23 Tahun 2018 menggantikan PP No. 46 Tahun 2013, mengurangi tarif PPh final dari 1% menjadi 0,5% untuk usaha dengan peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, serta memberikan jangka waktu grace period tertentu untuk badan usaha. Implementasi ini bertujuan untuk mendorong pembukuan yang baik dan memberikan keringanan pajak bagi pelaku usaha e-commerce. Penurunan tarif ini diharapkan mendorong pertumbuhan sektor e-commerce serta meningkatkan kepatuhan pajak.