Purborini, Niken
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Transaksi Jual Beli Online melalui Siaran Langsung pada Aplikasi Instagram Perspektif Kepastian Hukum Purborini, Niken; Usman, Rachmadi
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 8 No. 2 (2024)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Siaran langsung membutuhkan koneksi internet yang stabil dan cukup cepat baik dari sisi penyiar maupun pemirsa agar konten dapat ditransmisikan dengan lancar dan tanpa gangguan. Transaksi melalui siaran langsung ini ada di e-commerce namun hal ini membahayakan terutama pada pihak konsumen yang kewajiban untuk membayar terlebih dahulu, meskipun pelanggan tidak mengetahui apakah barang yang mereka pesan benar-benar ada atau kualitas barang yang mereka punya bagus dan baik. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum doctrinal atau studi dokumen karena penelitian ini dilakukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain yang diperoleh dari studi kepustakaan, dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literatur-literatur dan bahan-bahan referensi lainnya yang berhubungan dengan Transaksi Jual Beli Online Melalui Siaran Langsung Pada Aplikasi Instagram Perspektif Kepastian Hukum. Perlindungan hukum terhadap konsumen merupakan tindakan perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai subjek hukum melalui peraturan hukum yang berlaku. Perlindungan ini mencakup langkah-langkah pencegahan hingga upaya penegakan, yang dapat diatur baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Dan untuk hasil penelitian ke dua yaitu dalam transaksi jual beli online melalui siaran langsung pada aplikasi Instagram pada prinsipnya adalah sama dengan jual beli secara konvensional pada umumnya. Pembedanya hanya pada penggunaan sarana internet. Akibatnya adalah dalam transaksi jual beli online pada aplikasi Instagram sulit dilakukan eksekusi ataupun tindakan nyata apabila terjadi sengketa maupun penipuan.