Agung Sulimar, Yogi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Perubahan Kebijakan LSD Melalui Penerbitan Surat Keterangan Rencana Kota (KRK) Oleh Dinas PUPR Kota Padang Agung Sulimar, Yogi; Fitri Helmi, Rahmadhona
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 8 No. 2 (2024)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tata ruang yang efektif dan efisien sangat penting, karena untuk terpenuhinya fungsi ekologis dan fungsi tambahan serta fungsi sosial budaya, ekonomi dan estetika. Namun, adanya perbedaan kebijakan agraria tata ruang antara peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN dan Peraturan Tata Ruang yang dikeluarkan Kota Padang, khususnya penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) perlu mendapatkan perhatian serius. Hal ini untuk melancarkan perencanaan pembangunan baik pusat ataupun daerah, maka diperlukannya kebijakan yang sejalan antara pusat dan daerah, sehingga rencana pembangunan yang telah ditetapkan dapat berjalan tanpa hambatan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan proses perubahan kebijakan LSD terhadap rencana RTRW Kota Padang dan menganalisis bagaimana penerbitan Kebijakan LSD melalui surat Keterangan Rencana Kota (KRK). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, studi dokumen dan observasi. Informan penelitian meliputi Dinas PUPR Kota Padang, Dinas Pertanian Kota Padang dan Kanwil ATR/BPN Provinsi Sumatera Barat. Penelitian ini menggunakan teori perubahan kebijakan Anderson, yaitu: melakukan perubahan kecil pada kebijakan, dengan kata lain perubahan hanya sebagian, tidak seluruhnya atau hanya menjalankan beberapa bagian saja. Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa adanya negosiasi perubahan kebijakan LSD Kementerian ATR/BPN untuk LSD Kota Padang. Negosiasi kebijakan ini dilakukan melalui verifikasi, survei dan pengumpulan bukti lainnya yang dapat merubah luasan LSD di lapangan. Proses tersebut berjalan selama 3 tahun, dimulai dari awal tahun 2021 hingga oktober 2022 dan pada April 2023 ditetapkan LSD sesuai dengan RDTR Kota Padang. Selanjutnya penerbitan kebijakan LSD melalui surat KRK dilakukan dengan cara memverifikasi lahan-lahan yang memiliki surat KRK, kemudian lahan tersebut dikeluarkan dari LSD yang akan diterbitkan.