Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bentuk perlindungan pasien atas kasus pemberian resep obat yang salah oleh dokter serta mengetahui penyelesaian dugaan kasus pemberian obat yang salah oleh dokter kepada pasien ditinjau dari perspektif hukum kesehatan. Metode penelitian ini menggunakan meotde penelitian yuridis normatif, Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Peneliti melakukan pengkajian kepustakaan yang ditunjang dari bahan-bahan hukum baik bahan hukum primer berupa undang-undang, peraturan perundang-undangan yang menyangkut dengan tenaga medis, kelalaian medik, penyelesaian sengketa medik serta bahan hukum sekunder berupa rancangan undang-undang, teori-teori, dan bahan-bahan pustaka lainnya yang berkenaan dengan tenaga medis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap pasien atas kasus pemberian resep obat yang salah oleh dokter telah diatur dalam undang-undang kesehatan dan telah diatur dalam undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang dimana pasien memiliki hak mendapatkan pelayanan kesehatan serta dilindungi hak-haknya secara hukum ketika dokter sebagai tenaga medis melakukan kelalaian yang mengakibatkan kerugian, kecacatan hingga kematian. Selanjutnya kelalaian atau kesahalahan dokter dalam pemberian resep obat kepada pasien dapat diselesaikan melalui jalur non litigasi yakni dilaksanakan dengan mediasi, mediasi dalam kasus ini menjadi langkah penyelesaian alternatif yang dapat dilaksanakan antara pasien dan dokter, kemudian dapat diselesikan pula melalui jalur litigasi, pasien dapat mengambil langkah awal penyelesaian dengan membuat laporan pada kepolisian.Kata kunci: Dokter; Pasien; Penyelesaian Kasus; Pemberian Obat.