This Author published in this journals
All Journal Transparansi Hukum
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEDUDUKAN SEMA SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM M. Afif Gusti Fatah
Transparansi Hukum Vol. 7 No. 1 (2024): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v7i1.5462

Abstract

ABSTRAK Surat Edaran Mahkamah Agung merupakan salah satu kerangka acuan kerja yang diakui kedudukannya sebagai produk hukum pasca berlakunya Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana dalam pasal pasal 8 ayat 2 dimana di dalamnya menyatakan bahwasanya peraturan perundang-undangan juga memiliki kekuatan hukum mengikat apabila dibentuk berdasarkan kewenangan dan dalam hal ini, Mahkamah Agung sebagai Lembaga tertinggi dalam menjalankan fungsi peradilan di Indonesia memiliki kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang No. 14 tahun 1985, tepatnya pada pasal 32 yang pada pokoknya, Mahkamah Agung memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap semua lingkungan pengadilan yang berada di bawahnya dan memberikan petunjuk dalam rangka menjalankan fungsi peradilan. Oleh sebab itu, tugas atau kewenangan yang dimiliki tersebut kemudian direpresentasikan dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung. Mengingat saat ini, Surat Edaran Mahkamah Agung memiliki legitimasi sebagai bentuk produk hukum, maka tidak jarang setiap lingkungan pengadilan menjadikannya sebagai salah satu dasar hukum saat membuat pertimbangan hukum dala putusan perkara yang ditanganinya. Kata Kunci : Surat Edaran Mahkamah Agung, Kewenangan, Pertimbangan Hukum.