Rape is one of the most heinous forms of violence against women around the world. People are getting more civilized and educated but this gruesome crime is increasing in an alarming rate. Moreover, it is the least reported crime in the world and sadly Bangladesh is no exception. This social misdeed is creating a society that disregards women and children’s rights and safety. As an effect, victims are blamed in most cases and rapist get away through the loophole of the law. Thus, there is an unending suffering of victims and their families are humiliated or disgraced in the society. The purpose of this research is to show how the rights of rape victims are protected in Bangladesh. This paper is also going to manifest in what extent those provisions are applicable in a practical way. This study also evaluated various Bangladeshi laws and tried to find out the barriers to execute them. The paper has identified many loopholes in the existing legal system and provided recommendations to stop this despicable social illness. Abstrak Pemerkosaan adalah salah satu bentuk kekerasan paling keji terhadap perempuan di seluruh dunia. Orang-orang menjadi lebih beradab dan berpendidikan tetapi kejahatan mengerikan ini meningkat dengan kecepatan yang mengkhawatirkan. Selain itu, ini adalah kejahatan yang paling sedikit dilaporkan di dunia dan sayangnya Bangladesh tidak terkecuali. Kejahatan sosial ini menciptakan masyarakat yang mengabaikan hak dan keamanan perempuan dan anak-anak. Akibatnya, korban disalahkan dalam banyak kasus dan pemerkosa lolos melalui celah hukum. Dengan demikian, tidak ada habisnya penderitaan para korban dan keluarganya yang direndahkan atau dipermalukan di masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menunjukkan bagaimana hak-hak korban perkosaan dilindungi di Bangladesh. Makalah ini juga akan memanifestasikan sejauh mana ketentuan tersebut dapat diterapkan secara praktis. Studi ini juga mengevaluasi berbagai undang-undang Bangladesh dan mencoba mencari tahu hambatan untuk mengeksekusinya. Makalah ini telah mengidentifikasi banyak celah dalam sistem hukum yang ada dan memberikan rekomendasi untuk menghentikan penyakit sosial yang tercela ini. Kata kunci: Pemerkosa, pemerkosaan anak, pemerintah, bunuh diri, patriarki