Negara Indonesia mengatur penertiban status dan penggunaan hak-hak atas tanah, sebagai cara untuk meningkatkan kepastian hukum dengan memberikan sertifikat kepemilikan hak-hak atas tanah. Penyelenggaraan pendaftaran tanah sistematis lengkap dapat dilaksanakan sebagai kegiatan rutinitas Kantor Pertanahan atau merupakan kegiatan tahunan dari suatu proyek atau program. Penelitian ini berfokus pada pengimplementasian pada tahun 2021 yang berdasarkan hasil dari observasi, terdapat beberapa hambatan yang membuat program PTSL tidak mencapai target yaitu : (1) Antusias masyarakat kurang terhadap PTSL ini; (2) Rata-rata bidang tanah di Kabupaten Sukabumi tidak memiliki berkas warkah yang lengkap; (3) Batas administrasi Desa belum lengkap. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi kebijakan pembuatan sertifikat tanah pendaftaran sistematis lengkap di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukabumi. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan empat dimensi implementasi kebijakan dari Edward III. Dari penelitian diperoleh kesimpulan bahwa implementasi kebijakan pembuatan sertifikat tanah pendaftaran sistematis lengkap di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukabumi sudah berjalan dengan baik jika dilihat dari sisi komunikasi dan sumber daya. Namun dari sisi disposisi dan struktur birokrasi belum berjalan dengan baik. Hal tersebutlah yang menghambat keberhasilan dari implementasi kebijakan pembuatan sertifikat tanah pendaftaran sistematis lengkap di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukabumi.