Munculnya kegiatan Pedagang Kaki Lima yang mengganggu ketertiban umum seperti berjualan di pinggir jalan dan segala akibatnya yang sekarang melanda Kabupaten Manggarai, maka Pemerintah daerah Kabupaten Manggarai menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2001 tentang Ketertiban Umum. Metode penelitian ini merupakan Penelitian yuridis empiris yaitu penelitian terhadap efiktifitas hukum, yang membahas hukum beroperasi dalam masyarakat. hasil penelitian dan pembahasan sebelumnya Peneliti dapat menyimpulkan bahwa: Satuan Polisi Pamong praja Kabupaten Manggarai telah melaksanakan kewenangannya dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima walaupun masih banyak kewenangan yang belum dilakukan secara optimal. Melakukan tindakan penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada. seperti melakukan teguran lisan/tertulis serta melakukan pemberhentian sementara kepada Pedagang Kaki Lima yang melanggar Peraturan Daerah. Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Melakukan tindakan penyelidikan kepada warga masyarakat, aparat daerah, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada. Melaksankan kinerja administratif terhadap warga masyarakat, aparat, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.